TIMES MALANG, MALANG – Santunan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dan keluarga dua petugas Pilkada 2024 yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas, diserahkan secara simbolis, di Rayz UMM, Rabu (11/12/2024).
Yakni, kepada ahli waris dari anggota KPPS, almarhum Saifudin, asal Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Almarhum yang bertugas di TPS 07, meninggal pada 27 November 2024 lalu karena mengalami kecelakaan setelah bertugas.
Dalam penyerahan simbolis santunan asuransi kecelakaan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, juga dihadiri Plh. Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah.
"Kita semua bersyukur bisa melaksanakan salah satu perintah Undang-Undang terkait kewajiban negara untuk memberikan santunan kepada warga. Ini untuk yang mengalami kecelakaan atau meninggal saat bekerja," kata Nurman, Rabu (11/12/2024) petang.
Menurutnya, hal tersebut juga merupakan hasil kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Malang. Sehingga, kewajiban terhadap warga yang sudah tercover kepesertaan jamsostek tersebut, bisa dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Nurman juga berharap, kolaborasi dan pelayanan jaminan perlindungan sosial ini perlu terus ditingkatkan cakupan atau coverage kepesertaannya.
Anggota KPU Kabupaten Malang, Maehaendra Pramudya Mahardika menyampaikan, anggota KPPS yang meninggal ini karena tersengat aliran listrik bersamaan bencana banjir di Gajahrejo, Gedangan, ketika pemungutan suara Pilkada 2024 lalu.
Selain itu, menurutnya santunan kecelakaan kerja juga diberikan kepada petugas ketertiban bernama Iyan Hartono, yang bertugas di TPS 15 Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Dikatakan Mahardika, yang bersangkutan meninggal pada 5 Desember 2024, yang sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas terserempet kendaraan roda 4, saat distribusi logistik Pilkada 2024 lalu.
Untuk ahli waris almarhum Saifudin, mendapatkan santunan kematian Rp42 juta. Sedangkan, untuk santunan almarhum Iyan Hartono berupa biaya pemakaman sebesae Rp10 juta, karena almarhum tidak memiliki ahli waris sesuai syarat ketentuan tentang ahli waris.
Dikonfirmasi, pihak Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan area Kabupaten Malang membenarkan telah menyerahkan santunan kematian bagi peserta aktif yang mengalami kecelakaan kerja tersebut.
Selain kepada dua ahli waris/keluarga almarhum petugas Pilkada Kabupaten Malang, disebutkan juga diberikan santuan kepada lima ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya asal Kabupaten Malang.
Pihaknya memastikan, semua pembayaran klaim asuransi setelah berkas lengkap tidak lebih dari 3-5 hari kerja, sesuai ketentuan dalam SLA (Service Level Agreement) BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, terkhusus ahli waris petugas pilkada yang diberi santunan, merupakan adhoc KPU Kabupaten Malang yang baru terdaftar 1 bulan. Ini karena memang disesuaikan masa tugasnya pada saat tahapan akhir pilkada lalu. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |