TIMES MALANG, MALANG – Persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Isa Zega diwarnai drama di ruang sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (6/5/2025).
Histeria tangis terdakwa pecah, saat ia membacakan surat pembelaan di depan Majelis Hakim.
Isa Zega, sebelumnya dituntut JPU pidana lima tahun penjara, terkait kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang disangkakan pada dirinya terhadap Shandy Purnamasari.
Tak cukup di situ, majelis dan pengunjung sidang juga dikejutkan dengan aksi nekat Isa yang secara terbuka menantang jaksa penuntut umum (JPU) dan pelapor untuk melakukan sumpah pocong.
Ia bahkan mengutip ayat suci demi meyakinkan pengadilan atas klaim tak bersalahnya.
Dalam pembelaannya, Isa menyebut bahwa ia tidak pernah menerima laporan atau BAP soal pasal pengancaman dan pemerasan. Ia juga menilai, pasal yang dikenakan padanya tidak berdasar, dipaksakan, dan tidak terbukti selama persidangan.
Menurutnya, tuduhan awal soal pencemaran nama baik secara sepihak digeser ke sangkaan pasal pemerasan demi memberatkannya.
Dalam ruang sidang ia mengangkat Alquran yang masih tersegel plastik dan meneriakkan siap sumpah pocong.
“Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan Saya melakukan pemerasan, tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang maupun barang,” ujar Isa sambil terisak.
Ruang sidang juga terhenyak, saat Isa mengajak JPU dan Shandy Purnamasari untuk sumpah pocong, menyebut-nyebut nama surat Ali Imron ayat 61, dan menyatakan siap menerima azab jika ia berbohong.
Langkah Isa ini justru berbeda dengan tuntutan JPU sudah sangat jelas: 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atas pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 3 jo pasal 27B.
Dalam pasal itu Isa dan kuasa hukumnya menyoroti soal pemerasan, padahal dalam pasal itu ada unsur ancaman pencemaran nama baik.
Penjelasan Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024, yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.
Dalam hal tindak pidana Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024 dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (9) UU 1/2024.
Yang dimaksud dengan "ancaman pencemaran" adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024.
Dimana, tindak pidana dalam pasal ini hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.
Setelah Isa membacakan nota pembelaan, kuasa hukumnya Pitra Romadoni juga membacakan nota pembelaan setebal ratusan halaman. Dia juga mengutip ayat-ayat Alquran serta sejumlah kutipan dari buku.
Intinya, meminta Isa Zega dibebaskan dari pidana atau mendapat hukuman minimal mungkin.
Usai sidang Pitra menegaskan akan bertemu Jaksa Agung, karena menilai ada pergeseran tuntutan. Sebab Isa dilaporkan ke Polda Jatim awalnya dengan pasal 27A, namun dalam tuntutan kliennya dikenai pasal 27B.
Padahal, dalam pasal 27B jelas-jelas memuat juga soal ancaman pencemaran nama baik.
Pada akhir sidang Isa Zega terlihat emosional, kemudian menuding seorang pengunjung perempuan. Ia meminta perempuan itu agar bilang ke Shandy Purnamasari, bahwa ia tak pernah memeras.
Sidang terdakwa Isa Zega ini, rencananya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis hakim pada persidangan berikutnya. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |