https://malang.times.co.id/
Berita

LIRA Kota Malang Dukung Fatwa Haram Sound Horeg: Usul Format Baru, Budaya Lestari dan Tentram

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:42
LIRA Kota Malang Dukung Fatwa Haram Sound Horeg: Usul Format Baru, Budaya Lestari dan Tentram Ferry Hamid, Wali Kota LIRA Kota Malang.

TIMES MALANG, MALANG – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Malang menyatakan dukungan terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang menyatakan bahwa penggunaan sound system berdaya besar atau populer dikenal sebagai sound horeg hukumnya haram jika mengganggu ketenangan publik dan digunakan dalam konteks maksiat.

Fatwa tersebut dikeluarkan pada 13 Juli 2025 dan langsung mendapat respons cepat dari MUI Kota Malang serta organisasi masyarakat sipil, salah satunya LIRA.

Wali Kota LIRA Malang, Ferry Hamid, menilai langkah MUI itu sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban masyarakat yang selama ini terusik akibat penggunaan sound horeg yang tak terkendali.

“Kami mendukung fatwa ini karena sudah terlalu sering masyarakat resah. Tapi kami juga sadar bahwa sound horeg punya sisi ekonomi. Maka perlu solusi yang adil dan bijak,” kata Ferry Hamid saat ditemui di Sekretariat LIRA, Rabu (16/7/2025).

Potensi Ekonomi Tak Bisa Dikesampingkan

Menurut LIRA Kota Malang, di wilayah Malang Raya terdapat puluhan lebih dari  usaha penyewaan sound system, yang sebagian besar terafiliasi dengan komunitas musik jalanan, pemuda desa, dan event hajatan rakyat.

Dalam setiap kegiatan, usaha ini menghidupi tidak hanya penyedia alat, tapi juga operator teknis, kru lapangan, hingga pelaku UMKM di sekitar lokasi acara. 

“Denyut ekonomi lokal juga menggantung pada ini. Jadi solusi harus berpihak pada rakyat,” ujar Ferry.

Menurut data lapangan yang dihimpun LIRA, omzet sewa per acara bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp60 juta, tergantung pada durasi dan jenis layanan seperti lighting, videotron, dan panggung.

Solusi LIRA: Budaya Tetap Hidup, Masyarakat Tak Terganggu

Untuk menjawab dilema ini, LIRA mengusulkan sejumlah solusi yang bisa dijadikan pedoman kebijakan pemerintah daerah, di antaranya:

Pertama, Pengaturan jam tayang dan tingkat kebisingan. Sound horeg hanya diizinkan beroperasi pada jam 08.00–22.00 dengan batas kebisingan di bawah 85 dB.

Kedua, Zonasi wilayah pertunjukan. Kegiatan hanya diizinkan di ruang terbuka publik atau lapangan yang jauh dari pemukiman padat.

Ketiga, Sertifikasi pelaku sound. Para operator harus mengikuti pelatihan teknis, etika sosial, dan lulus uji kelayakan dari instansi terkait.

Keempat, Keterlibatan tokoh agama dan budaya. MUI dan tokoh adat dapat menjadi pengawas sosial agar kegiatan tetap sesuai syariat dan norma lokal.

Sikap MUI Kota Malang: Haram Jika Mengganggu

Ketua MUI Kota Malang, KH Isroqunnajah, mengatakan bahwa fatwa haram bukan berarti pelarangan total, melainkan peringatan agar umat tidak melampaui batas.

“Fatwa ini lahir dari keresahan umat. Bukan karena benci budaya, tapi karena banyak mudaratnya. Jika digunakan untuk syiar atau kegiatan yang baik, silakan saja, selama tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Meski banyak mendukung fatwa MUI, tak sedikit warga yang masih berharap sound horeg tetap diizinkan dengan aturan tertentu.

“Kami ini rakyat kecil, acara mantenan dan bersih desa ya pakai itu. Hiburan murah meriah,” kata operator sound yang enggan disebutkan namanya.

“Kalau semua dilarang, siapa yang ganti rugi alat kami? Mending diatur daripada dihabisi,” tambah Watu pedagang sate yang biasa jualan di lokasi karnaval.

Pendidikan Publik dan Regulasi Diperlukan

LIRA berharap pemerintah kota dapat segera merumuskan regulasi yang adil dan moderat. Selain itu, edukasi publik juga diperlukan agar warga memahami batas-batas penggunaan sound system secara bertanggung jawab.

“Kalau semua pihak duduk bersama, masalah ini bisa selesai. Budaya tetap hidup, masyarakat tetap tenteram,” tutup Ferry Hamid. (*)

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.