https://malang.times.co.id/
Berita

27 Tahun Berjuang, Petani 6 Desa Kembali Menuntut Hak Tanah Eks Perkebunan Kalibakar Malang

Senin, 30 Desember 2024 - 20:45
27 Tahun Berjuang, Petani 6 Desa Kembali Menuntut Hak Tanah Eks Perkebunan Kalibakar Malang Aksi penolakan dan tuntutan redistribusi kepemilikan dilakukan ribuan petani penggarap eks perkebunan Kalibakar, Dampit, Kabupaten Malang, di beberapa kantor pihak terkait, Senin (30/12/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Selama hampir tiga dekade, perjuangan para petani penggarap lahan eks Perkebunan Kalibakar di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, terus berlanjut. Para petani, yang tergabung dalam Serikat Petani Kalibakar (SIKAB), kembali turun ke jalan pada Senin (30/12/2024) untuk menyuarakan tuntutan mereka terhadap hak atas tanah yang telah digarap selama puluhan tahun.

Ratusan petani dari enam desa—Simojayan, Tirtoyudo, Tlogosari, Kepatihan, Bumirejo, dan Baturetno—mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. Mereka juga menggelar aksi serupa di DPRD Kabupaten Malang, Kantor Bupati, dan Kejaksaan Kabupaten Malang.

Dengan menggunakan puluhan truk, para peserta aksi memenuhi lokasi-lokasi strategis tersebut sambil bergantian berorasi. Koordinator aksi, Cahyo, bersama perwakilan SIKAB lainnya, Izzuddin dan Dwi Putranda, menyampaikan tuntutan mereka melalui pengeras suara.

"Kami menolak segala bentuk Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan eks Perkebunan Kalibakar dan menuntut redistribusi tanah kepada petani penggarap, baik untuk kepemilikan individu maupun kolektif," tegas Cahyo di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang.

Demo-Petani-a.jpg

Serikat Petani Kalibakar menyampaikan empat poin tuntutan utama yakni, Hentikan Proses Hak Pengelolaan (HPL): Petani meminta agar rencana pemberian HPL atas lahan eks perkebunan Kalibakar dihentikan, terutama di Desa Bumirejo. Redistribusi Tanah: Konflik agraria harus diselesaikan dengan redistribusi tanah kepada petani penggarap. Hentikan Intimidasi: Serikat petani menolak segala bentuk tekanan dan pembelokan tujuan terhadap perjuangan hak tanah mereka. Implementasi Reforma Agraria: Pemerintah diminta menjalankan Reforma Agraria sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Lahan eks Perkebunan Kalibakar seluas 2.040 hektare telah digarap oleh 13.000 petani dari enam desa. Namun, sejak 2023, beredar kabar bahwa lahan tersebut akan dialihkan menjadi objek HPL dengan PTPN sebagai pemegangnya. Skema ini dianggap merugikan petani, karena mereka hanya akan menjadi penerima izin atas tanah yang selama ini mereka garap.

Audensi-Demo-Petani-a.jpg

Dwi Putranda, salah satu perwakilan petani, menegaskan bahwa redistribusi tanah adalah tuntutan mutlak. "Kami sudah menggarap lahan ini selama 27 tahun. Hak kami adalah mendapatkan redistribusi tanah, bukan menjadi penerima izin dari pemegang HPL," katanya.

Para petani Kalibakar berharap pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat segera merespons tuntutan mereka. Mereka meminta agar reforma agraria dijalankan secara adil, sehingga hak atas tanah dapat dimiliki oleh para penggarap yang selama ini menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut.

"Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keberlangsungan hidup ribuan keluarga petani," tutup Cahyo. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.