TIMES MALANG, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti langkah Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait pemberitaan rencana penerapan darurat militer. Menurut mereka, tindakan tersebut dapat menimbulkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa media merupakan pilar demokrasi yang harus dilindungi. Media memiliki fungsi vital sebagai saluran informasi sekaligus kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
“Media adalah pilar demokrasi, sebagai manifestasi dari kebebasan berekspresi, yang salah satu elemen utamanya adalah kebebasan pers. Kebebasan berekspresi menjadi instrumen kunci dari demokrasi yang dibutuhkan untuk melindungi warga dari penguasa yang sewenang-wenang,” ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mewakili Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya.
Pihaknya menilai liputan Tempo mengenai rencana darurat militer harus dipandang sebagai bentuk kontrol publik, bukan serangan kepada pemerintah. Mereka menekankan, penerapan darurat militer yang diatur dalam UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya adalah kewenangan penuh Presiden, bukan Menteri Pertahanan.
“Darurat militer merupakan suatu pilihan kebijakan yang sangat berisiko bagi penikmatan kebebasan sipil, mengingat tindakan-tindakan pembatasan yang mungkin dilakukan, atas nama kedaruratan,” lanjutnya.
Selain mengkritisi laporan terhadap Tempo, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak Kemhan agar fokus pada isu yang lebih mendesak, yakni dugaan keterlibatan oknum TNI dalam memprovokasi kerusuhan saat aksi unjuk rasa.
Menurut mereka, Kemhan seharusnya mendorong adanya penyelidikan internal di tubuh TNI, membuka akses investigasi bagi Komnas HAM maupun tim independen, serta memastikan keterbukaan informasi kepada publik.
“Kemhan dan TNI seharusnya memberikan akses seluas-luasnya kepada tim pencari fakta independen, maupun juga Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), untuk melakukan investigasi secara mendalam,” tegasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menegaskan bahwa pemberitaan Tempo telah mengikuti standar kode etik jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan. Tempo disebut telah berupaya menghubungi Menteri Pertahanan untuk konfirmasi, meski tidak mendapat respons, dan tetap memuat keterangan Panglima TNI dalam laporannya.
“Artinya, Tempo telah mengikuti seluruh kaidah-kaidah kode etik jurnalistik di dalam pemberitaannya. Jadi tidak seharusnya Kemhan justru menyengketakan hasil pemberitaan Tempo ke Dewan Pers, karena justru akan menjadi momok dan ancaman bagi kebebasan pers ke depan,” tulisnya.
Di akhir pernyataannya, koalisi Masyarakat Sipil meminta Dewan Pers agar bersikap independen dan objektif dalam menangani aduan Kemhan tersebut.
“Tanpa kebebasan berekspresi—termasuk melalui media, warga negara tidak dapat melaksanakan haknya secara efektif untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Imadudin Muhammad |