TIMES MALANG, MALANG – Polres Malang mengungkap kasus penemuan bayi laki-laki di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang terjadi pada Minggu (24/8/2025). Hasil penyelidikan polisi, dugaan pelaku pembuangan bayi ini mengarah pada pasangan mahasiswa.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan kasus ini diungkap menyusul penemuan bayi yang ditemukan sudah membiru dan tanpa sehelai pakaian.
Dikatakan, hasil penyelidikan polisi mengarah pada pasangan mahasiswa yang diduga terlibat. Yakni AM (21), mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM (20), mahasiswa asal Kota Malang.
“Dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan. Sedangkan, HNM sengaja membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” kata Bambang, dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Kasus ini terungkap bermula ketika seorang warga, Suwandi (74), tengah membersihkan aliran Sungai Paron, pada Kamis (21/8/2025) malam. Ia melihat sosok bayi laki-laki tanpa pakaian dengan kondisi sudah meninggal dunia.
Penemuan ini langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan kepada Polsek Karangploso. Tim kepolisian bersama tenaga medis segera mengevakuasi jenazah bayi tersebut ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM, yang sudah menjalin kedekatan sejak September 2024.
“Dua-duanya mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan,” jelas Bambang.
Polisi menemukan fakta bahwa AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada 20 Agustus 2025,di rumah kosnya di Kota Malang. Setelah mengalami keguguran, ia memotong tali plasenta menggunakan gunting. Jenazah bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.
Malam harinya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor. Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso.
"Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone," terangnya.
Akibat perbuatan kejinya, AM dijerat Pasal UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara HNM, juga dikenakan UU Perlindungan Anak, yang turut serta dalam pembunuhan. Ancaman hukumannya sampai 9 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan. Yang jelas, keduanya akan diproses hukum yang berlaku,” tegas Bambang.
Kedua tersangka diketahui bukan pasangan suami istri sah. Polisi memastikan kasus ini menjadi perhatian serius karena merupakan tindak pidana aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi.
“Kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat, terutama kalangan muda, untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Kami akan menindak tegas setiap praktik aborsi ilegal maupun tindakan kekerasan terhadap anak,” pungkas Bambang. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |