TIMES MALANG, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua terkait rencana penertiban dinding pembatas di kawasan RW 12 Perumahan Griya Santa, Kecamatan Lowokwaru. Dinding tersebut memisahkan wilayah RW 12 dengan RW 9 Kelurahan Mojolangu dan berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) yang menjadi kewenangan Pemkot Malang.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penertiban yang dilakukan secara persuasif sebelum pelaksanaan pembongkaran. Pemkot Malang berencana membuka akses jalan tembus di kawasan tersebut, sehingga dinding yang berdiri di atas lahan fasum perlu ditertibkan.
SP kedua ini diterbitkan setelah surat peringatan pertama tidak diindahkan oleh warga. Berdasarkan Surat Peringatan Nomor: 100.3.9/0382/35.73.404/PPUD, masa berlaku SP kedua ditetapkan selama tiga hari kerja.
“Jadi berlakunya Senin, Selasa, Rabu. Kalau Kamis belum ada respons, kami akan kirim surat peringatan berikutnya,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim, Sabtu (25/10/2025).
Mustaqim menjelaskan, mekanisme pemberian surat peringatan akan dilakukan dalam empat tahapan. SP pertama berlaku selama tujuh hari, SP kedua tiga hari, SP ketiga dua hari, dan SP keempat hanya satu hari sebelum pelaksanaan tindakan penertiban.
Meski SP kedua sempat ditolak saat diserahkan, pihak Satpol PP menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi jalannya prosedur.
“Diterima atau tidak, prosedur tetap berjalan. Ini peringatan, bukan ajakan. Jadi kami tetap melanjutkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurutnya, SP tersebut dikeluarkan karena adanya penolakan dari sebagian warga RW 12 terhadap rencana pembongkaran dinding. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik Pemkot Malang setelah diserahkan oleh pihak pengembang Griya Santa.
“Surat peringatan ini ditujukan kepada warga yang menolak. Fasum itu sudah menjadi aset Pemkot dan akan digunakan untuk jalan tembus. Harusnya semua pihak bisa memahami tujuan pembangunan ini,” pungkasnya.
Dengan diterbitkannya SP kedua ini, proses penertiban dinding Griya Santa dipastikan akan terus berjalan sesuai tahapan dan prosedur hukum yang berlaku. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama | 
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto | 
 Berita
 Berita 
       
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                 
                 
                 
                 
                 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
               TIMES Malang
            TIMES Malang