https://malang.times.co.id/
Berita

Pengembang Perumahan di Malang Setujui Kembalikan Uang Puluhan User yang Kecewa

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:59
Pengembang Perumahan di Malang Setujui Kembalikan Uang Puluhan User yang Kecewa Penandatanganan kesepakatan kedua pihak, perwakilan pembeli dan PT. SAS, atas tuntutan pengembalian uang untuk pembelian unit rumah yang dijual pengembang di hadapan anggota dewan. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Kesepakatan akhirnya diambil pihak pengembang perumahan di Pakisaji Kabupaten Malang, PT. Sirod Sejahtera Abadi (SSA), untuk mengembalikan utuh uang pembelian puluhan user (pembeli). 

Kesepakatan pengembalian dana kepada pembeli ini setelah mereka kecewa dan memutuskan membatalkan, lantaran sudah hampir tiga tahun tidak ada penyerahan unit dan kunci rumah sesuai perjanjian awal. 

"Betul. Sudah ada kesepakatan tertulis kedua pihak. Bahwa PT SSA selaku pengembang akan mengembalikan utuh uang pembelian yang sudah terlanjur dibayarkan pembeli. Kami telah memediasi dan menjadi saksi itu," demikian Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, Jum'at (22/8/2025). 

Kesepakatan ini diambil dan tertuang dalam surat resmi bermaterai, yang ditandatangani kedua pihak. Dimana, Pihak Perwakilan Korban atas nama Yuni Aisyatun Nailah. Sedangkan, selaku perwakilan PT SIROD Sejahtera Abadi, atas nama Lufhan Oktavian. 

Penandatanganan-4.jpg

Selain itu, sejumlah user yang mengaku menjadi korban yang dirugikan pengembang, juga turut menandatangani kesepakatan. Mereka adalah Dety wulandari, Adimas Maulid Priambada, dan Siti Nur Asyiah. 

Termasuk, selaku pemilik tanah yang menjadi lokasi perumahan di Pakisaji Kabupaten Malang, yang yang ditawarkan kepada pembeli oleh pengembang. Nama pemilik tanah adalah Rudi Suswanto. 

Turut menandatangani kesepakatan selaku saksi-saksi, adalah Ketua Komisi III DPRD Tantri Bararoh, dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza. Juga, Camat Pakisaji Endah Sriyati, dan Kepala Desa Karangpandan Pakisaji, Djumain. 

Sebelumnya, masalah yang dialami para pembeli yang merasa dirugikan para pembeli ini disampaikan langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada sejumlah anggota dewan dari Komisi I dan III DPRD Kabupaten Malang, Rabu (19/8/2025). 

Penandatanganan-5.jpg

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri perwakilan warga sebagai user, pihak pengembang PT Sirod Sejahtera Abadi, serta sejumlah instansi terkait seperti BPN/ATR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan OPD teknis lainnya.

Dalam mediasi, disepakati bahwa pengembang diberi waktu tiga bulan untuk mengembalikan dana yang sudah dibayarkan konsumen. Jika tidak dipenuhi, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum pidana maupun perdata.

Nana, warga Bululawang yang mengaku salah satu pembeli, menceritakan telah membeli dua unit rumah tipe 36 di Perumahan Sirod River Park, di Pakisaji, sejak 2021. Mengaku sudah membayar Rp 240 juta secara tunai, ia mengaku kecewa lantaran hingga kini pembangunan rumah yang diimpikan keluarganya tak kunjung berwujud.

Penandatanganan-6.jpg

Bahkan, Nana mengaku sudah empat kali membuat adendum perjanjian, namun masih saja disanggupi pengembang. Terakhir dijanjikan serah terima kunci Desember 2024, namun tetap tidak terealisasi.

Kini, bersama pembeli lainnya, termasuk pemilik lahan yang belum sepenuhnya lunas dibayar pengembang, mereka lalu menuntut pengembang segera mengembalikan uang mereka dalam waktu tiga bulan. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.