https://malang.times.co.id/
Berita

Tanggapan Baqi Memorial Park Malang Soal Makam Komersial yang Jadi Obyek Penolakan Warga

Jumat, 03 Januari 2025 - 14:26
Tanggapan Baqi Memorial Park Malang Soal Makam Komersial yang Jadi Obyek Penolakan Warga Pertemuan manajemen Baqi Memorial Park Malang bersama warga Dusun Dawuhan dan tokoh masyarakat setempat Desa Pandanmulyo, Tajinan, Kabupaten Malang, terkait sosialisasi dan izin lingkungan, belum lama ini. (Baqi Memorial Park)

TIMES MALANG, MALANG – Pihak manajemen Baqi Memorial Park Malang memberikan klarifikasinya, menyusul pemberitaan tentang adanya penolakan warga terhadap rencana pembangunan makam komersial belakangan ini. 

Branch Manager Baqi Memorial Park Malang, Aditya Fatkhurahman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan beberapa proses dan upaya, sebelum akhirnya pemakaman komersial yang akan dibangunnya, dipersoalkan warga Desa Pandanmulyo, Tajinan, Kabupaten Malang. 

Dikatakan, sosialisasi awal dengan perwakilan warga dan pemangku wilayah setempat dekat rencana lokasi taman makam sudah dilakukan jauh hari sebelumnya. 

"(bersamaan) surat permintaan izin lingkungan pada 13 Oktober 2024 yang sudah kami buat, kami telah melakukan sosialisasi dan meminta persetujuan warga, bahwa akan dibangun pemakaman muslim," terang Aditya, Kamis (2/1/2025) malam. 

Surat permohonan persetujuan izin lingkungan ini ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat, juga beberapa warga yang hadir. 

Selain itu, lanjut Aditya, pihaknya juga sudah melakukan hal serupa kepada beberapa lembaga kemasyarakatan desa Pandanmulyo, termasuk beberapa Ketua RT dan RW. 

Disinggung soal kenapa akhirnya muncul penolokan warga, ia mengakui tak menyangka sebelumnya dan disebabkan soal apa. Pasalnya, awalnya tidak semua warga menolak

"(Adanya penolakan) ini tidak pernah kita ketahui sebelumnya, karena memang awal informasinya simpang siur. Pengalaman kami di lapangan, juga memang tidak semua warga menolak. Bahkan ada sebagian pekerja kami dari Dusun tersebut," beber Aditya. 

Soal perizinan Baqi Memorial Park, pihaknya mengakui perizinan awal untuk fasum perumahan. Pihaknya juga sudah sempat melakukan selamatan dengan warga di lokasi untuk rencana perumahan tersebut. 

"Izin awal memang perumahan. Akan tetapi, izin awal sudah kami cabut berkas-berkasnya, kemudian beralih untuk pemakaman muslim. Untuk izin terbaru sudah ada, tetapi prosesnya kalau untuk pemakaman memang langsung ada di pusat," jelasnya. 

Terkait perizinan tersebut, Aditya menyatakan juga sudah mendatangi Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, pada 31 Desember 2024, untuk menyampaikan perhal perizinan yang sudah kami lakukan. 

Saat melaporkan perizinan tersebut, menurutnya sudah dilakukan upaya pengecekan, untuk memastikan legalitas kegiatan usaha Baqi Memorial Park. 

"Dari penjelasan petugas DPKPCK, disampikan bahwasanya telah dilakukan pengecekan dan dinyatakan proses perizinan Baqi Memorial Park sudah melalui prosedur (perizinan) secara benar, namun masih dalam proses validasi berkas di Pemerintah Pusat," ungkap Aditya. 

Untuk diketahui, perizinan kegiatan usaha Baqi Memorial park ini dilakukan melalui PT Bumi Berkah Propertindo yang menaungi proyek pemakaman muslim tersebut. Ini dilakukan melalui pendaftaran terintegrasi OSS (Online Single Submission), dengan melampirkan semua persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Selaku pengembang, kata Aditya, pihaknya juga masih berharap tetap akan bisa melakukan sosialisasi lebih menyeluruh dan mempresentasikan secara utuh rencana pemakaman Baqi Memorial Park. 

Hal ini juga sudah disampaikan, dan tertuang dalam tanggapan resmi Baqi Memorial park atas surat atau petisi penolakan perwakilan warga Desa Pandanmulyo, Tajinan, yang disampaikan pada 25 Desember 2024 lalu. 

Dimana, pihak Baqi Memorial Park meminta waktu selama 1 sampai 7 Januari 2024, untuk melakukan sosialisasi terbuka kepada warga masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya di TIMES Indonesia, rencana pembangunan pemakaman estate Baqi Memorial Park, di Dusun Dawuhan, Desa Tajinan, Kabupaten Malang, secara resmi ditolak perwakilan warga melalui surat petisi yang dibuat warga pada 23 Desember 2024 lalu.(*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.