TIMES MALANG, MALANG – Pemkot Malang memastikan toko-toko ritel modern yang membayar pajak parkir akan menerapkan sistem parkir gratis dan diwajibkan menyediakan juru parkir (jukir) khusus dari toko tersebut. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyusul adanya pembahasan peraturan daerah (Perda) parkir yang tengah diubah dan masuk dalam pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Malang.
Wahyu mengatakan, aturan tersebut bakal diatur secara detail melalui perubahan Perda Parkir Nomor 9 Tahun 2014. Ia mengaku, baru bisa bertindak, jika perda tersebut sudah diterbitkan atau disahkan.
“Iya (toko modern yang membayar pajak parkir bakal digratiskan) itu masuk (dalam Perda Parkir). Bagaimana nilai, harga dan polanya akan diatur,” ujar Wahyu, Kamis (5/6/2025).
Ia tak memungkiri, banyaknya keluhan masyarakat terkait semrawutnya perparkiran di Kota Malang. Terlebih, baru-baru ini tindakan tegas dari Pemkot Surabaya, bisa menjadi acuan penting untuk sistem perparkiran di wilayah Jawa Timur (Jatim), termasuk Kota Malang.
“Memang banyak keluhan di medsos (media sosial) dan saya akan melakukan action dengan aturan. Kita ajak DPRD, kita tetapkan semua pola dan skenarionya,” ungkapnya.
Diketahui, Perda Parkir tersebut saat ini masih dalam pembahasan pansus DPRD Kota Malang bersama Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Secara tegas, Wahyu menyebut bahwa dirinya akan bertindak tegas, setelah ada dasar aturan yang berlaku. Maka, jika Perda tersebut disahkan, Pemkot Malang akan segera membuat peraturan walikota (Perwal) dan baru bisa bertindak.
“Untuk melangkah kebijakan, saya harus ada dasarnya. Minggu depan ini kita pansus. Disitu kami akan merubah segala macam terkait parkir. Kalau kita action gak sesuai perda, kita yang salah nanti,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Wahyu memastikan bahwa Perda Parkir tersebut ditargetkan selesai tahun 2025 ini dan segera dijalankan.
“Targetnya tahun ini perda selesai. Perda keluar, kita buat perwalinya, kita langsung action,” ucapnya.
Sementara, Ketua Pansus DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin membenarkan bahwa aturan terkait parkir gratis di sejumlah toko ritel modern yang membayar pajak parkir, tengah dibahas detail di Perda Parkir.
Aturan ini didetailkan, karena selama ini masih banyak kerancuan. Dimana, toko-toko yang menerapkan parkir gratis, masih ditemui banyaknya jukir liar yang memungut uang parkir tanpa tahu disetorkan kemana.
“Ini dalam proses pembahasan di pansus. Bapenda dan Dishub kita kolaborasikan. Ini juga meminimalisir kebocoran dan mempertegas sistem parkir,” katanya.
“Karena, kondisi dilapangan, ada penarikan parkir di wilayah yang membayar pajak parkir (pengelola setor ke Bapenda), tapi ini tidak masuk ke PAD,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa pembahasan Perda Parkir ini akan terus dikebut dan difinalisasi di bulan Juni 2025 ini. Rencananya, Juni 2025 mendatang perda ini akan disahkan dan tinggal menunggu keputusan Pemprov Jatim untuk segera dijalankan.
“Target bulan depan disagkan. Kita sedang maraton finalisasi dalam dua minggu ini,” tandasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |