https://malang.times.co.id/
Berita

Pemkot Malang Pastikan Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Tak Berizin

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:00
Pemkot Malang Pastikan Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Tak Berizin Toko Miras Sari Jaya 25 yang sudah tutup usai dipromosikan King Abdi. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Pemkot Malang memastikan bahwa Toko Miras Sari Jaya 25 yang sempat viral dipromosikan oleh konten kreator Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) beroperasi tanpa izin resmi. Hal itu ditegaskan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat 

Wahyu mengatakan bahwa selama ini Pemkot Malang belum pernah mengeluarkan izin terkait operasional tersebut.

“Tidak ada izin yang kami keluarkan terkait dengan minuman beralkohol (minol) tersebut,” ujar Wahyu, Kamis (17/7/2025).

Setelah memastikan toko tersebut ditutup atas tidak adanya izin. Kini, Pemkot Malang tengah menelusuri iklan promosi yang dibuat oleh mantan peserta Master Chef Indonesia ke-10 tersebut.

“Kami menelusuri iklannya. Kami juga minta klarifikasi orang sama,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan juga membenarkan bahwa selama ini belum pernah ada pengajuan izin dari toko tersebut.

“Sama sekali belum ada pengajuan izin ke kami. Tiba-tiba buka dan bikin konten yang bikin gaduh kemarin,” ungkap Arif.

Arif menyebut pihaknya belum pernah menerima permohonan izin dari pengelola toko tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang pengajuan, namun harus memenuhi sejumlah syarat ketat, termasuk izin lingkungan dari warga sekitar.

“Kalau mau mengajukan ya silakan. Tapi saya wajibkan ada persetujuan RT/RW. Walaupun itu tidak tertulis sebagai syarat resmi, tetap harus dilampirkan ke kami. Ini sensitif sekali di Kota Malang,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa usaha penjualan minuman beralkohol termasuk dalam kategori risiko tinggi, sehingga wajib dilengkapi dengan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian terkait.

Terkait temuan toko miras yang sudah beroperasi tanpa izin, Pemkot Malang melalui Satpol PP akan menindak tegas. Arif menyebut ada kemungkinan pelanggaran dikenakan pidana ringan (tipiring) atau sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satpol PP akan segera menindak. Ada beberapa pelanggaran yang mungkin dikenakan kepada pemilik Sari Jaya, entah itu tipiring atau lainnya. Kalau ada pelanggaran berat, kita bisa laporkan ke Polres juga,” tegas Arif.

Pihaknya tak ingin penerbitan izin menimbulkan konflik dengan warga. Oleh karena itu, Arif memastikan tidak akan memberikan izin bila belum ada dukungan dari masyarakat sekitar.

“Saya tidak mau kalau izin sudah keluar lalu ditolak warga dan akhirnya ramai. Makanya itu saya wajibkan persetujuan warga,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengaku sudah mengirimkan surat panggilan ke pihak toko miras. Rencananya, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/7/2025) besok.

“Rabu kemarin kami sudah menyampaikan surat panggilan kepada pengelola Toko Sari Jaya untuk dimintai keterangan di Mako Satpol PP Kota Malang besok,” ucapnya.

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.