https://malang.times.co.id/
Berita

Pengisian Jabatan Definitif Pimpinan 6 OPD di Kabupaten Malang Tunggu Hasil Selter Sekda

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:19
Pengisian Jabatan Definitif Pimpinan 6 OPD di Kabupaten Malang Tunggu Hasil Selter Sekda Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Pengisian jabatan pimpinan tinggi di sejumlah OPD kosong di lingkungan pemerintahan Kabupaten Malang bakal menunggu antrean waktu lebih lama lagi. 

Pemkab Malang melalui memastikan masih harus mendahulukan pengisian jabatan tinggi tingkat pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) melalui open biding atau lelang jabatan terbuka. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menyampaikan, saat ini Pemkab Malang memprioritaskan dan menyelesaikan seleksi terbuka (selter) jabatan Sekda Kabupaten Malang. 

"Untuk kekosongan jabatan definitif eselon II masih ada di sekitar enam perangkat kerja. Yang lima OPD, dari hasil selter sebelumnya sudah terisi (diangkat). Tetapi, ini kita tuntaskan dulu seleksi untuk jabatan Sekda, baru untuk sisa kekosongan jabatan tersebut," terang Nurman, Jum'at (25/7/2025). 

Secara tahapan jadual, seleksi terbuka jabatan calon Sekdakab Malang saat masih masih masa pendaftaran bakal calon, yang ditetapkan sampai 28 Juli 2025 mendatang. 

Jika sampai batas akhir masa pendaftaran bakal calon Sekda ini tidak diikuti minimal 4 orang peserta, maka pelaksanaan pendaftaran selter bisa diperpanjang kembali. 

Untuk diketahui, OPD di Pemkab Malang yang hanya dipimpin pelaksana tugas (Plt) diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, Pelaksana BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo. 

Sebelumnya, dalam kesempatan acara rakor evaluasi CASN di Pendopo Agung Kabupaten Malang kemarin, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh juga tidak menampik adanya persoalan masih banyak kekosongan jabatan struktural OPD di daerah, yang kini hanya diisi pejabat pelaksana tugas. 

Menurutnya, jabatan pelaksana tugas (Plt) di pemerintahan dibenarkan, dalam batasan waktu tertenru yakni, menjabat selama 3 bulan, dan bisa diperpanjang kembali dua kali periode jabatan Plt di tempat tugas yang sama. 

Ke depan, kata Zudan Arif, persoalan kekosongan jabatan di lingkungan kerja pemerintahan daerah diharapkan akan lebih cepat teratasi, dengan tata kola birokrasi kepegawaian manajemen talenta ASN. 

Karena, menurutnya database rekam kinerja ASN yang lebih komprehensif bisa didapatkan pengampu kepegawaian pemerintahan daerah dari perpaduan kompetensi sekaligus potensi mereka. 

"Ya, jabatan Plt itu memang penting dan boleh-boleh saja dilakukan untuk perkaderan (calon) pejabat pimpinan. Tetapi, nanti sangat mungkin berdasarkan data talenta ASN, bisa langsung didefinitifkan, karena tidak dibutuhkan lagi open biding (seleksi terbuka) atau job fit, untuk mengisi kekosongan jabatan," kata Zudan Arif. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.