TIMES MALANG, MALANG – Sempat heboh di media sosial, kelayakan RSJ Wikarta Mandala Pujon dibawa ke ruang dengar pendapat DPRD Kabupaten Malang, kemarin.
Fasilitas yang disebut menampung orang dengan masalah gangguan jiwa (ODGJ) itu kini terbelit dalam sengketa dua pihak.
Rapat dengar pendapat ini difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Malang, dan dihadiri pihak pemilik atau pengelola Yayasan yang menaungi RSJ Wikarta Mandala selaku termohon dan pihak penggugat dari Andar Situmorang.
Bagi kubu Wikarta Mandala, sengketa ini tidak memusat pada hak kepemilikan atas lahan yang kini ditempati RSJ Winarka Mandala Pujon. Selanjutnya, sengketa saat ini berlanjut proses hukum dengan tuntutan pidana melakukan perusakan dan dugaan pemalsuan.
"Kami sudah melakukan pengaduan terkait dengan obyek (lahan RSJ Winarka Mandala) itu, yang mana sebagai terlapor adalah Pak Andar Sitomorang dkk, karena waktu perusakan berniat menguasai obyek dan diduga ada pemalsuan," jelas Dwi Indrotitto Cahyono, selaku kuasa hukum yayasan yang mengaku pemilik lahan dan obyek RSJ Wikarta Mandala.
Menurutnya, Andar Sitomorang ini mengeklaim obyek sengketa itu sebagai tanahnya. Padahal, kliennya adalah pemilik sah atas lahan yang disengketakan itu.
"Kita tahu semua, bahwa sekarang, juga dari dulu sudah berubah sertifikatnya. Asli SHM (Sertifikat Hak Milik). SHM-nya terbuat tahun 1961," tandas Sam Tito, sapaan karib pengacara senior dari Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) ini.
Terkait RSJ Wikarta Mandala sendiri, kata Tito, bukanlah Rumah Sakit Jiwa, melainkan Rumah Singgah atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang memang menampung orang dengan masalah atau gangguan kejiwaan.
Merespon pendapat pihak Yayasan RSJ Winarka Mandala itu, Haitsam Nuril, selaku pihak pemohon RDPU menyampaikan beberapa hal, yang menurutnya itu akhirnya membuat jelas dan terkonfirmasi oleh semua pihak terkait.
Meskipun menganggap pembahasan banyak melebar dan tidak menyentuh substansi permaslaahan, Nuril menyebut pihaknya sudah mencatat beberapa poin penting.
Pertama, bahwa operasional rumah singgah atau rumah sakit yang namanya hanya berbeda istilah itu, tidak mengantkngi perizinan yang jelas dan izin operasional rumah singgah atau rumah sakit itu tidak ada.
"Izin rumah sakit tidak ada. Kedua, kalau dibahasakan sebagai rumah singgah atau LKS itu juga belum ada izinnya. Artinya, sejak bertahun-tahun yang lalu operasional dari Wikarta Mandala itu tidak punya dasar. Maka, secara hukum itu tidak bisa dipertanggungjawabkan aktivitasnya," ungkap Haitsam Nuril, dikonfirmasi Rabu (30/10/2025).
Ia juga tekankan, bahwa pihaknya bukan tidak sepakat terhadap kegiatan-kegiatan sosial. Sebaliknya, ada kepedulian sosial bahwa ODGJ itu juga punya hak untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan layak, yang tentu harus bisa mengakomodir kebutuhan-kebutuhan dari masalah kejiwaannya.
Sedangkan, seperti laporan yang sudah diterimanya, bahwa Dinas Kesehatan, termasukn Dinas Sosial menyampaikan, tidak ada aktivitas medis di Yayasan Wikarta Mandala Pujon. Artinya, bicara suplai obat saja, tidak diketahui obatnya berasal dari mana.
Terlebih lagi, kata Nuril, keterangan dari pihak Puskesmas Pujon menyatakan baru menangani rumah sakit atau rumah singgah Wikarta Mandala itu, setelah adanya sidak pada Agustus 2025 lalu.
"Artinya dalam jangka waktu sebelum sidak ke belakang, itu kan aktivitasnya kita tidak tahu. Karena kalau kita bicara di negara hukum, otomatis setiap kegiatan atau aktivitas kan akhirnya memiliki konsekuensi hukum," tandasnya.
Sebaliknya, harus dihindari praktek-praktek yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Baik dari sisi keselamatan pasien, juga dari sisi keselamatan lingkungan masyarakat sekitar.
Karena di situ juga yang dirawat itu orang dengan gangguan jiwa dengan fasilitas yang juga tidak memadai, maka menurutnya hal ini sangat mengkhawatirkan.
"Makanya setelah banyak terkuaknya fakta-fakta di atas, dan terkonfirmasi dari beberapa pihak, itu makin meyakinkan kami untuk melangkah ke ranah hukum. yangmana itu bisa menjadi landasan melakukan pengaduan atau laporan di kepolisian," jelas advokat dan konsultan hukum HAITSAM NURIL BRANTAS ANARKI S.H ini.
"Sebab, di situlah kesempatan untuk menguji kebenaran dari dugaan-dugaan kami, karena ini memang sudah jelas adanya dugaan pelanggaran atau tindak pidananya," imbuhnya.
Komisi I DPRD Serahkan Proses Hukum
Dari pembahasan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menegaskan, DPRD Kabupaten Malang menyarankan kepada para pihak yang masih belum ada titik sepakat atas hasil audiensi, untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Faza, langkah ini agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Penyelesaian hukum ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan kepercayaan publik denga proses dan solusi yang berkeadilan," tandas Amarta Faza.
Lebih daripada itu, kata Faza, Komisi I tetap mendorong Pemkab Malang untuk mengutamakan pembinaan dibanding langsung penutupan RSJ Wikarta Mandala Pujon. Dengan catatan, selama tidak ditemukan unsur kekerasan atau pelanggaran berat.
"Langkah represif dan penindakan akan tetap dilakukan, apabila aktivitas di RSJ Wikarta Mandala ini ternyata terbukti membahayakan keselamatan atau melanggar hukum," tandas pria yang juga Fraksi Partai NasDem ini. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |