https://malang.times.co.id/
Berita

Guru Besar FH UB Harap RKUHAP Jadi Alat Reformasi Hukum yang Berintegritas

Rabu, 07 Mei 2025 - 21:06
Guru Besar FH UB Harap RKUHAP Jadi Alat Reformasi Hukum yang Berintegritas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si.,. (Foto: Istimewa)

TIMES MALANG, MALANG – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi Maret 2025 yang segera dibahas oleh DPR RI mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Salah satunya dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si.,.

Prof Nyoman menanggapi bahwa pentingnya pembaruan hukum acara pidana sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang bermartabat, adil dan berintegritas.

"Jika kita ingin penegakan hukum yang bermartabat dan berintegritas, maka semua lembaga penegak hukum harus satu sistem, memiliki pedoman yang sama, serta menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia. RKUHAP harus menjadi alat reformasi dan refleksi karakter hukum bangsa kita," ujar Prof. Nyoman, Rabu (7/5/2025).

Prof Nyoman mengungkapkan, penyusunan RKUHAP harus mampu merespons perkembangan zaman dan tantangan global yang kian kompleks.

"RKUHAP yang sedang dirancang ini harus menjadi jawaban atas kebutuhan zaman. Reformasi hukum acara pidana wajib mempertimbangkan dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tantangan global yang terus berubah," ungkapnya.

Ia menilai bahwa pembaruan hukum acara pidana melalui RKUHAP menjadi momentum krusial untuk mengoptimalkan kinerja lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian.

Dalam naskah RKUHAP, telah tersirat pengaturan yang lebih tegas dan jelas terkait pembagian kewenangan pra-penuntutan, penyelidikan dan penyidikan, terutama yang menjadi ranah utama Polri.

"Ini menjadi tantangan besar bagi institusi Polri. RKUHAP mengharuskan polisi menempatkan diri secara profesional dan memainkan peran strategis dalam penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM dan kepastian hukum. Kewenangan dalam tahap investigasi, penyidikan, hingga pro justisia harus dilaksanakan dengan tanggung jawab yang tinggi," terangnya.

Proses penyelidikan, lanjut Prof Nyoman, harus transparan dan akuntabel, termasuk dengan kewajiban memasang CCTV untuk menjamin perlindungan tersangka maupun terdakwa. Hal ini merupakan wujud nyata implementasi prinsip due process of law yang semakin diperkuat dalam sistem hukum nasional.

“Polri harus mempersiapkan diri menghadapi regulasi baru yang akan diundangkan. Ketika KUHAP disahkan dan diberlakukan secara nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 sebagai dasar hukum nasional, maka profesionalisme, integritas, dan hati nurani harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman dan pembagian peran yang jelas dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana, terutama terkait peran penyidik dan penyelidik. Hal ini bertujuan agar proses hukum berjalan secara efektif dan tidak tumpang tindih antar institusi.

Dengan begitu, Prof Nyoman menekankan bahwa keberhasilan RKUHAP tidak hanya diukur dari kelengkapan norma, tetapi juga dari sejauh mana implementasinya mampu mencerminkan karakter hukum bangsa Indonesia yang menjunjung keadilan, kepastian, dan kemanusiaan.

"RKUHAP harus menjadi refleksi karakter hukum kita. Pembaruan ini adalah peluang emas untuk membangun sistem hukum acara pidana yang modern, terintegrasi, dan berakar pada nilai-nilai keadilan sosial,"  ucapnya.

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.