https://malang.times.co.id/
Berita

Dok! PBB Setujui Dua Negara, Israel dan Palestina, Qatar Senada

Rabu, 04 Desember 2024 - 11:54
Dok! PBB Setujui Dua Negara, Israel dan Palestina, Qatar Senada Suasana pemungutan suara pada resolusi berjudul "Penyelesaian damai masalah Palestina" pada sidang pleno ke-46 Majelis Umum PBB, Selasa (3/12/2024) kemarin. (FOTO: Arab News/AFP).

TIMES MALANG, JAKARTA – Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani dan PBB sanada,  solusi dua negara Israel dan Palestina adalah jalan perdamaian di Timur Tengah.

Majelis Umum PBB dalam sidang pemungutan suara resolusi berjudul "Penyelesaian damai masalah Palestina" pada pertemuan pleno ke-46 Majelis Umum, Selasa (3/12/2024) kemarin di markas besarnya di New York City juga mendorong berdirinya negara Palestina.

Emir Qatar juga menandaskan  hal itu saat berpidato di hadapan parlemen Inggris, Selasa (3/12/2024).

Emir Qatar juga mengatakan, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan di Jalur Gaza yang hampir hancur total itu.

Ia menambahkan dalam pidatonya di hadapan Parlemen Inggris di Istana Westminster tadi malam, bahwa Qatar telah bekerja sejak hari pertama konflik sebagai mediator bersama mitra-mitranya, dan  berupaya menghentikan kekerasan, membebaskan sandera dan tahanan, serta memungkinkan datangnya bantuan kemanusiaan.

Emir Qatar juga menegaskan posisi Qatar dan Inggris mengenai penyelesaian permasalahan Palestina berdasarkan solusi dua negara melalui pembentukan negara Palestina yang berdaulat, mengingat hal tersebut merupakan jalan menuju perdamaian sejati. 

PBB Setuju Negara Palestina 157:8

Sementara itu Majelis Umum PBB dalam sidang pleno ke-46 Majelis Umum pemungutan suara resolusi berjudul "Penyelesaian damai masalah Palestina", Selasa (3/12/2024) kemarin di markas besarnya di New York City, juga mendorong berdirinya negara Palestina.

PBB menganggap Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza diduduki secara tidak sah oleh Israel.

Mengacu pada putusan terbaru Mahkamah Internasional, Majelis Umum menyerukan Israel untuk mengakhiri kehadiran ilegalnya di Wilayah Palestina yang diduduki, secepat mungkin serta  menghentikan semua aktivitas permukiman baru.

Majelis Umum PBB meminta Israel untuk menarik diri dari wilayah Palestina yang diduduki dan mendorong pembentukan negara Palestina, dengan menyelenggarakan konferensi internasional pada bulan Juni mendatang untuk mencoba memulai solusi dua negara.

Dalam sebuah resolusi yang disahkan dengan suara 157 dibanding 8 (Amerika Serikat dan Israel tidak setuju dan tujuh abstain), Majelis Umum PBB menyatakan "dukungan yang tak tergoyahkan, sesuai dengan hukum internasional, untuk solusi dua negara Israel dan Palestina..

PBB mengatakan, kedua negara harus hidup berdampingan dengan damai dan aman di dalam batas-batas yang diakui, berdasarkan batas-batas sebelum tahun 1967.

Majelis Umum PBB juga menyerukan pertemuan internasional tingkat tinggi di New York pada bulan Juni 2025 nanti yang akan diketuai bersama oleh Prancis dan Arab Saudi, untuk menghidupkan kembali upaya-upaya diplomatik guna mewujudkan solusi dua negara.

Majelis tersebut menyerukan terwujudnya hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak untuk negara merdeka mereka.

PBB menganggap Tepi Barat, Yerusalem timur, dan Jalur Gaza telah diduduki secara tidak sah oleh Israel.

Israel menduduki Jalur Gaza itu sejak tahun 1967 dan mempertahankan pasukan dan permukiman di sana hingga tahun 2005. Meskipun telah menarik diri, Israel masih dianggap sebagai kekuatan pendudukan di sana.

Mengacu pada putusan-putusan terkini oleh Mahkamah Internasional, majelis tersebut menyerukan Israel untuk mengakhiri kehadirannya yang tidak sah di Wilayah Palestina yang Diduduki, secepat mungkin dan menghentikan semua aktivitas permukiman baru.

"Persoalan Palestina telah menjadi agenda PBB sejak berdirinya organisasi tersebut dan tetap menjadi ujian paling kritis bagi kredibilitas dan otoritasnya serta bagi keberadaan tatanan hukum internasional," kata utusan Palestina, Riyad Mansour.

Resolusi Majelis Umum PBB pada tahun 1947 membagi Palestina yang diperintah Inggris menjadi dua negara, satu negara Arab dan satu negara Yahudi.

Namun, hanya pembentukan Israel yang diproklamasikan pada tanggal 14 Mei 1948. Hal ini memicu perang antara Israel dan negara-negara tetangga Arabnya.

Kini Majelis Umum PBB setelah melakukan pemungutan suara resolusi berjudul "Penyelesaian damai masalah Palestina", Selasa (3/12/2024) kemarin sepakat dan mendorong berdirinya negara Palestina, dan meminta Israel segera hengkang dari wilayah Palestina yang diduduki. (*)

Pewarta : Widodo Irianto
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.