TIMES MALANG, MALANG – Kota Malang yang populer dikenal dengan sebutan Kota Pendidikan dengan jumlah 62 perguruan tinggi, 47 sekolah menengah atas, dan 27 sekolah menengah pertama, kini dinilai oleh Gerakan Rakyat Melawan (GRM) Malang, beralih identitas menjadi kota Club Malam.
Kota yang tak hanya nyaman menjadi tempat berpendidikan. Malang juga kerab dikenal tempat sejuk, lingkungan yang ramah dan karakter budaya yang eksotis.
Menurut Kepala Bidang Riset dan Kesejahteraan Masyarakat Gerakan Rakyat Melawan (GRM), Syarif Hidayatullah mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, telah dibangun belasan club malam dan tempat penjual minuman beralkohol di Kota Malang.
"Jumlah club malam dan tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Malang hampir sama banyaknya dengan jumlah perguruan tinggi," katanya, Minggu (02/03/2025).
Ia menilai bahwa belasan club malam dan tempat penjual minuman beralkohol itu marak di kota Malang, karena jumlah mahasiswa yang semakin melonjak.
"Mahasiswa dalam hal ini dijadikan sebagai sasaran pasar mereka," terangnya.
Syarif akrab disapa itu yang juga sebagai Magister Hukum Universitas Brawijaya Malang, menyebutkan bahwa jenis minuman beralkohol yang dijual dengan berbagai varian produk. Mulai dari yang berkadar alkohol 0-5%, 5-20 %, hingga 20-55%.
Keberadaan Club Malam dan Penjual Minuman Beralkohol itu lah menurut Syarif yang banyak mempengaruhi perubahan tradisi dan budaya mahasiswa di Kota Malang.
Syarif juga mengungkapkan bahwa pihaknya melalui GRM Malang telah mengetahui siapa saja pihak dari merebaknya Club Malam di Kota Malang.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Malang telah mengatur perizinan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian izin dan pemungutan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
"Meskipun telah diatur, Inilah bukti kesengajaan dan seolah-olah dibiarkan oleh pemerintah," tegasnya.
Tak hanya itu, dalam pendiriannya sudah salah. Misalnya kata Syarif, keberadaan tempat yang dekat dengan area Pendidikan, tempat ibadah dan rumah sakit.
Dalam temuannya bahkan menurut Syarif terdapat Club Malam yang belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar retribusi terhadap Pemerintah Kota Malang.
Meninjau kondisi tersebut, Gerakan Rakyat Melawan (GRM) mengajak semua unsur masyarakan Kota Malang untuk sama-sama menjaga dan melindungi Kota Malang dari maraknya peredaran Club malam dan tempat penjualan minuman Beralkohol melalui aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang.
Tuntutan aksi Demontrasi Kualisi Gerakan Rakyat Melawan (GRM):
1. Menuntut Pemerintah Kota Malang untuk Mengevalusi semua Club Malam yang ada di Kota Malang.
2. Menuntut Pemerintah Kota Malang untuk Mengevalusi semua cafe dan resto yang menjual minuman beralkohol di Kota Malang.
3. Menuntut kepada Pemerintah Kota Malang untuk menutup dan atau memberhentikan aktivitas Club Malam yang bermasalah.
4. Menuntut Pemerintah Kota Malang untuk memberi sanksi kepada pelaku usaha yang tidak taat hukum. (*)
Pewarta | : Hainor Rahman |
Editor | : Hainorrahman |