TIMES MALANG, MALANG – Satu pangkalan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dikabarkan menghentikan pelayanannya. Pasalnya, pihak pengelola SPPG Dau ini merasa tak menerima komitmen dukungan pembiayaan sebagaimana mestinya.
Karena masalah tersebut, pengelola SPPG Landungsari Dau Kabupaten Malang mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian distribusi makanan bergizi gratis (MBG).
Data yang diterima TIMES Indonesia, dalam surat pemberitahuan ini disebutkan, alasan penghentian distribusi MBG ke penerima manfaat ini karena anggaran MBG belum diterima dari pusat (Badan Gizi Nasional/BGN).
"Kami atas nama SPPG Landungsari meminta maaf, mulai hari ini sampai waktu yang belum ditentukan distribusi MBG kepada semua penerima manfaat harus dihentikan," demikian bunyi pengumuman resmi atas nama Kepala SPPG Landungsari, Bayu Ramandika Kurniawan.
Pemberitahuan ini dikeluarkan per 24 September 2025, ditujukan kepada semua sekolah penerima manfaat MBG yang biasanya dilayani SPPG Landungsari ini.
Dikonfirmasi lebih perihal surat pemberitahuan penghentian MBG kepada penerima manfaat, Bayu Ramandika tidak banyak menjelaskan.
Hingga berita ini ditulis, pesan whatsapp dan dua kali panggilan TIMES Indonesia ke nomernya tidak mendapatkan tanggapan.
Selama ini, SPPG Landungsari ini berada dalam pengelolaan Yayasan Syihabudin yang beralamat di Dusun Klandungaj Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |