https://malang.times.co.id/
Berita

Ketua DPRD Kota Malang Minta Anggotanya Tak Flexing Kekayaan

Jumat, 05 September 2025 - 16:47
Ketua DPRD Kota Malang Minta Anggotanya Tak Flexing Kekayaan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, meminta kepada anggotanya untuk tidak flexing atau pamer kekayaan.

Perempuan yang akrab disapa Mia ini, mengingatkan agar seluruh anggota DPRD Kota Malang tidak memamerkan kekayaannya. Imbauan ini merespons sorotan publik terhadap gaya hidup pejabat yang dinilai memicu gelombang demonstrasi.

“Sudah saya sampaikan dalam rapat, ini saatnya kita evaluasi. Kita ini etalase masyarakat, harus memberi contoh yang baik,” ujar Mia, Jumat (5/9/2025).

Imbauan tersebut disampaikan secara verbal kepada para ketua fraksi untuk diteruskan ke seluruh anggota. Mia menekankan, setiap fraksi memiliki tanggung jawab menjaga citra lembaga legislatif di mata publik.

“Meski demikian, kegiatan DPRD tetap berjalan normal. Paripurna tetap dilaksanakan, hanya saja menggunakan sistem hybrid,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menegaskan tidak ada kenaikan tunjangan bagi anggota dewan. Justru sebaliknya, tunjangan mengalami pengurangan seiring kebijakan efisiensi anggaran.

“Tidak ada tunjangan yang naik, bahkan berkurang. Kemarin kami melakukan efisiensi hingga 50,1 persen, tertinggi di seluruh Kota Malang,” tuturnya.

Ia menjelaskan, tunjangan yang diterima anggota DPRD di daerah berbeda dengan legislator tingkat pusat. Anggota DPRD kabupaten/kota tidak mendapatkan fasilitas perjalanan luar negeri maupun tunjangan pajak.

Hal itu disampaikannya menanggapi kebijakan pemerintah pusat yang ditindaklanjuti DPRD Provinsi Jawa Timur terkait penghapusan tunjangan perjalanan dinas luar negeri. 

“Kami tidak ada tunjangan ke luar negeri. Semua mengacu pada Perpres, dan anggarannya bisa diakses terbuka melalui website Pemkot Malang,” jelasnya.

Mia juga membantah adanya tunjangan pajak sebagaimana disebut Kementerian Keuangan. Menurutnya, ketentuan itu hanya berlaku bagi anggota DPR RI. 

“Kami tidak mendapat tunjangan pajak, termasuk PPh 21. Justru dipotong, dan potongannya besar, apalagi dengan sistem tarif efektif rata-rata (TER),” ucapnya.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.