TIMES MALANG, MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memastikan tidak ada kenaikan tunjangan maupun penghasilan bagi jajaran legislator di Kota Malang. Bahkan, menurutnya, anggaran justru mengalami pengurangan karena dampak efisiensi.
“Tidak ada, bahkan malah berkurang karena efisiensi 50,1 persen. Itu tertinggi di seluruh Malang Raya,” ujar Amithya, Jumat (5/9/2025).
Ia menjelaskan, pemberian tunjangan anggota dewan telah diatur jelas dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam aturan itu, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas tujuh komponen, yakni representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.
Selain itu, pada Pasal 2 ayat (1) huruf b PP Nomor 18 Tahun 2017 juga disebutkan adanya dua tunjangan lain, yaitu tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Amithya menegaskan, sesuai aturan tersebut, legislator tingkat II tidak mendapatkan fasilitas anggaran untuk perjalanan dinas luar negeri.
“Silakan dilihat, semua tetap mengacu pada aturan yang ada. Bisa dibaca jelas di sana,” ungkapnya.
Ia juga menepis adanya tunjangan pajak penghasilan (PPh 21) bagi anggota DPRD Kota Malang. Menurutnya, komponen itu tidak masuk dalam klasifikasi pendapatan.
“Tunjangan penghasilan itu mungkin untuk DPR RI, berbeda dengan kami. Apalagi dengan sistem pajak tarif efektif rata-rata (TER) yang besar sekali, potongannya juga banyak,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |