TIMES MALANG, MALANG – Dugaan penahanan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja, ternyata juga terjadi di Kota Malang. Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, mecatat sudah menerima dua laporan perusahaan yang diduga menahan ijazah pekerja.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan membenarkan adanya laporan tersebut. Dari hasil verifikasi awal, setidaknya dua perusahaan diduga melakukan praktik penahanan dokumen pribadi milik karyawan.
"Ada, memang kami dapat laporan kemarin, ada sekitar 2 perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya," ujar Arif, Sabtu (3/5/2025).
Ia mengungkapkan, tidak ada dasar hukum yang membolehkan perusahaan menahan ijazah karyawan. Praktik semacam ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
"Secara aturan memang tidak boleh, karena itu tidak dipersyaratkan. Kami akan cek lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pengawas dari Disnaker Provinsi,” ungkapnya.
Permasalahan kian kompleks ketika penyerahan ijazah dilakukan atas dasar kesepakatan dalam kontrak kerja. Tak hanya ijazah, sejumlah perusahaan juga dilaporkan menahan dokumen pribadi lain, seperti BPKB kendaraan ataupun Akta Kelahiran.
"Nah memang yang saya dengar, ada beberapa perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya. Kemudian kalau mau mengambil ijazahnya sebelum kontraknya habis, itu dikenakan denda sekian juta rupiah, lebih tinggi dari upah yang diterima," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini bisa menimbulkan persoalan serius jika dibiarkan tanpa pengawasan. Ia mengacu pada kasus serupa yang pernah terjadi di Kota Surabaya.
"Jangan sampai terjadi kasus seperti di Kota Surabaya. Sekarang kami sudah mencatat nama perusahaannya dan akan kami komunikasikan lebih lanjut," tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Disnaker-PMPTSP Kota Malang telah menginstruksikan staf di bidang ketenagakerjaan untuk segera berkoordinasi dengan pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur. Meskipun jumlah perusahaan yang dilaporkan masih sedikit, Arif menilai tindakan tegas perlu diambil agar praktik serupa tidak meluas.
“Segera kita koordinasikan dan ambil tindakan tegas,” ucapnya.
Menanggapi itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengimbau kepada pekerja untuk melaporkan jika praktik penahanan ijazah tersebut terjadi di Kota Malang. Ia menjamin, pemerintah akan selalu hadir untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kalau ada yang mengalami kejadian serupa, kami terbuka. Pemerintah akan selalu hadir, kalau ada laporan, kami tindaklanjuti dan akan kami selesaikan," kata Wahyu.
Wahyu juga akan segera memanggil perusahaan yang diduga terlibat penahanan ijazah tersebut. Ia menegaskan, praktik penahanan ijazah saat bekerja merupakan pelanggaran dan tidak diperbolehkan.
"Nanti akan kami panggil pengusahanya untuk kami mintai keterangan. Dari menahan (ijazah) itu saja sudah hal yang salah. Tetapi kami akan lihat permasalahannya. Kami khawatirkan pada saat menahan ini, ada permasalahan atau perjanjian lain," ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Faizal R Arief |