https://malang.times.co.id/
Berita

Eks Tegahan Rokok Ilegal dan Minuman Tanpa Izin Edar Senilai Rp 4,9 Miliar Dimusnahkan

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:19
Eks Tegahan Rokok Ilegal dan Minuman Tanpa Izin Edar Senilai Rp 4,9 Miliar Dimusnahkan Wabup Malang Lathifah Shohib, didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, usai pemusnahan eks tegahan Bea and Cukai di Pagak, Kabupaten Malang, Rabu (18/6/2025). (Foto: Satpol PP)

TIMES MALANG, MALANG – Pemusnahan eks tegahan Bea dan Cukai dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama sejumlah pihak di PT Alam Sinar, Gampingan Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Rabu (18/6/2025).

Eks tegahan yang dimusnahkan ini berupa 3,5 juta batang rokok ilegal dan 264,9 liter minol tanpa izin edar. 

Pemusnahan eks tegahan Bea Cukai ini dihadiri Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, juga perwakilan daei Kejaksaan Negeri, Polres Malang, dan Kodim 0818 Malang-Batu.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Malang Lathifah menyampaikan, mengajak masyarakat tidak tergiur harga murah rokok ilegal. Menurutnya, produk tanpa cukai tak memiliki jaminan mutu dan sangat mungkin mengandung zat-zat berbahaya.

“Campurannya tidak terkontrol, kandungannya bisa membahayakan tubuh. Ini bukan pilihan sehat, apalagi untuk generasi muda,” katanya.

Eks-Tegahan-Rokok-Ilegal-dan-Minuman-Tanpa-Izin-Edar-b.jpg

Lathifah menambahkan, Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmen penuh dalam upaya penegakan hukum di sektor cukai. Namun, keberhasilan pemberantasan rokok dan minol ilegal tetap bergantung pada kesadaran publik.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk memilih produk legal adalah bagian dari peran aktif menjaga ketahanan ekonomi nasional.

“Kita bisa mulai dari hal sederhana: membeli yang legal dan resmi. Jangan hanya karena murah, kita rela mengorbankan masa depan negara,” tandas Lathifah. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan menegaskan, ancaman peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Malang tak bisa dianggap remeh. 

Tak hanya menggerus penerimaan negara, menurutnya barang-barang tanpa cukai resmi juga membahayakan kesehatan dan memperlambat laju pembangunan daerah.

“Jika masyarakat terus membeli produk tanpa cukai, artinya kita ikut menutup jalan bagi pembangunan. Karena dana yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui DBHCHT akan terus bocor,” kata Firmando.

Ia menjelaskan, tahun ini Pemkab Malang mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 158 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kesehatan, pemberdayaan petani tembakau, penegakan hukum, dan pelatihan tenaga kerja.

“Jadi kalau peredaran rokok ilegal terus dibiarkan, anggaran sebesar itu bisa terdampak. Ini bukan hanya urusan negara, tapi kesejahteraan kita bersama,” tegasnya.

Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Malang bersama Forkopimda Kabupaten Malang sejak November 2024 hingga 9 April 2025.

Total nilai barang mencapai Rp 4,9 miliar, dan jika dibiarkan beredar, negara diperkirakan kehilangan pendapatan lebih dari Rp 2,7 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyebut penindakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil DJBC Jatim II, Satpol PP, aparat penegak hukum, dan keterlibatan masyarakat.

Barang-barang hasil penindakan ini dihancurkan dengan cara dibakar dan dibuang di lokasi terbuka, disaksikan langsung oleh pejabat lintas lembaga.

"Kami berharap edukasi terus digencarkan. Pemberantasan ini tidak bisa hanya lewat razia, melainkan juga lewat kesadaran masyarakat. Jangan beli, jangan jual. Itu kunci,” tandas Gunawan. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.