https://malang.times.co.id/
Opini

Perda Kepemudaan Laju Membangun Masa Depan Malang

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:00
Perda Kepemudaan Laju Membangun Masa Depan Malang Azizah Zamzam, Bendahara Umum DPD KNPI Kabupaten Malang.

TIMES MALANG, MALANG – Rabu, 18 Juni 2025, menjadi momentum penting dalam perjalanan kebijakan publik di Kabupaten Malang. Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang, kami menghadiri sosialisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis: Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pelayanan Kepemudaan, Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan, serta Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa. 

Acara ini dipimpin oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk dinas teknis, camat, kepala desa, serta organisasi kepemudaan.

Sebagai wilayah terluas kedua di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang menghadapi tantangan sekaligus peluang besar dalam pembangunan. Salah satu aset terpenting daerah ini adalah generasi mudanya, yang mencakup sekitar 30 persen dari total penduduk. 

Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi harapan dan kekuatan masa depan daerah. Oleh karena itu, ketika pembahasan mengenai Pelayanan Kepemudaan masuk dalam prioritas Raperda, kami menyambutnya dengan antusias dan optimisme.

Sebagai perwakilan DPD KNPI Kabupaten Malang, saya mengapresiasi langkah DPRD yang memberikan perhatian serius terhadap isu kepemudaan. Ini menunjukkan keberpihakan nyata yang patut dijaga dan diperkuat. 

Demikian pula, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi sangat penting di tengah tantangan ideologis dan polarisasi sosial yang marak. Penguatan nilai-nilai kebangsaan menjadi modal utama bagi generasi muda untuk tidak hanya produktif, tetapi juga berakar pada jati diri bangsa.

Namun, semangat yang telah dimulai ini harus ditindaklanjuti secara konkret. Raperda adalah langkah awal, tetapi tidak boleh berhenti di situ. Kami berharap adanya kemauan politik (political will) dari para pengambil kebijakan untuk melanjutkan proses hingga pengesahan dan pelaksanaan yang utuh. 

Setelah Perda ditetapkan, Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya harus segera disusun agar substansi yang diatur benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Tanpa peraturan pelaksana, Perda hanya akan menjadi dokumen legal yang indah di atas kertas namun minim dampak di lapangan. Khusus untuk isu kepemudaan, kami berharap program-program pelayanan dapat menjangkau hingga desa-desa.

Dengan pelibatan aktif pemuda dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Pemuda tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga subjek yang mampu membawa perubahan.

Akhirnya, kami berharap DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus menjaga integritas serta bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat, terutama organisasi kepemudaan. 

Kami percaya, kolaborasi adalah kunci untuk mewujudkan Kabupaten Malang yang lebih inklusif, adil, dan maju. Terima kasih atas komitmen yang telah dibangun. Semoga langkah-langkah ke depan semakin progresif dan berpihak pada masa depan generasi muda daerah ini.

***

*) Oleh : Azizah Zamzam, Bendahara Umum DPD KNPI Kabupaten Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.