https://malang.times.co.id/
Berita

438 SDN-SMPN Tak Dikepalai Kasek Definitif di Kabupaten Malang, Diklat Calon Kepala Sekolah Jadi Prasyarat

Senin, 15 September 2025 - 22:13
438 SDN-SMPN Tak Dikepalai Kasek Definitif di Kabupaten Malang, Diklat Calon Kepala Sekolah Jadi Prasyarat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr Suwadji SIP, M.Si. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Ratusan lembaga sekolah di Kabupaten Malang tercatat masih kosong jabatan kepala sekolah (kasek) definitif di tahun ini. Kekosongan jabatan kasek ini tersebar di jenjang sekolah dasar (SDN) juga jenjang sekolah menengah pertama (SMPN). 

"Masih ada kekosongan kepala sekolah definitif, jumlah totalnya di 438 lembaga. Kekosongannya, ada di 419 SDN, 5 SMPN, 14 Satap (Sekolah Satu Atap, totalnya 438 sekolah," rinci Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji. 

Menurutnya, penyebab utama banyaknya kursi kepala sekolah kosong disebabkan dia hal. Yakni, kasek yang meninggal dunia dan telah pensiun. 

Terkait ini pula, kata Suwadji, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kini sedang fokus menuntaskan pengisian jabatan kepala sekolah, melalui diklat calon kepala sekolah. 

Pasalnya, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat beberapa aturan dan persyaratan yang wajib dipenuhi. 

Ia menyebut, akan digelar diklat calon kepala sekolah yang diikuti 48 orang. Rinciannya, 10 orang calon kepala sekolah SMPN yang akan dimulai 16 September sampai 30 September 2025. Kemudian, diklat calon kepala SDN berjumlah 38 orang, yang akan dilaksanakan pada 9 Oktober 2025. 

Dikatakan Suwadji, mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah hingga dinyatakan lulus merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi, agar dapat menjadi kepala sekolah definitif. 

"Saat ini pengisian kursi kepala sekolah tidak dapat langsung dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Diklat ini juga sebagai prasyarat. Kalau belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah nggak bisa menjadi kepala sekolah definitif. Ini sesuai Permendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025," jelasnya. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.