TIMES MALANG, MALANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Syaiful Adhim (34) dalam sidang Senin (15/9/2025). Dengan putusan ini, persidangan perkara dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Kepanjen dipimpin Hakim Ketua Agus Soetrisno, dengan Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara.
Dalam hasil Rapat Majelis Permusyawaratan Hakim, terdapat tiga poin keputusan. Salah satunya, eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak diterima.
"Atas putusan sela ini, keberatan saudara (terdakwa) atau penasihat hukum tidak diterima," tegas Hakim Ketua Agus Soetrisno.
Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Syaiful Adhim. Sidang pembuktian dijadwalkan pada Senin, 29 September 2025.
Selama sidang putusan sela berlangsung, Syaiful terlihat diam tertunduk. Pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya menolak memberikan komentar kepada media.
"Tidak usah, itu tadi (sidang) sudah cukup," kata kuasa hukum terdakwa seraya meninggalkan PN Kepanjen.
Kasus ini bermula dari laporan Freddy Nasution, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia dari Malang, ke Polres Malang. Pioneer CNC Indonesia adalah perusahaan penyedia mesin CNC (Computer Numerical Control) dan jasa fiber laser.
Syaiful Adhim diketahui pernah dua kali mangkir dari panggilan penyidik saat berstatus tersangka. Persidangan kasus ini tetap dilanjutkan di PN Kepanjen.
Sebelumnya, pada sidang 8 September 2025, JPU Ari Kuswadi menolak eksepsi terdakwa, menilai keberatan tersebut hanya bersifat formalitas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. JPU menekankan seluruh unsur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah terpenuhi.
Ancaman hukuman pasal ini maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.(*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |