TIMES MALANG, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui pemberian sembilan rekomendasi strategis kepada Pemkot Malang dalam forum audiensi dan koordinasi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/5/2025) kemarin.
Rekomendasi tersebut mencakup berbagai sektor penting, mulai dari pengelolaan SDM (Sumber Daya Manusia), pengadaan barang dan jasa hingga penyaluran bantuan sosial.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti menekankan pentingnya kepemimpinan kepala daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan melayani publik.
“Integritas harus menjadi fondasi dalam tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel,” ujar Ely, Rabu (21/5/2025).
Salah satu sorotan utama dalam pembahasan ini, yaitu perbaikan manajemen ASN. KPK meminta agar proses promosi dan rotasi jabatan didasarkan pada prinsip meritokrasi untuk mencegah politisasi dan pengambilan keputusan yang keliru.
Di sisi lain, KPK juga menyoroti proyek kerja sama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara Perum Jasa Tirta I dan Perumda Tugu Tirta. Meski sudah beroperasi, masih ada ketidakjelasan dalam pembagian tugas produksi dan distribusi air.
“Kami menekankan pentingnya kepastian regulasi dan transparansi anggaran dalam proyek ini,” ungkapnya.
Kinerja Pemkot Malang juga dievaluasi melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, yang menunjukkan skor 68,79 kategori rentan. Sementara itu, nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kota Malang mencapai 92,87 secara administratif.
Dengan kenaikan APBD 2025 menjadi Rp2,56 triliun, KPK mendorong pengelolaan anggaran yang efektif dan berorientasi pada hasil.
Dalam hal penyaluran hibah dan bansos, KPK mengingatkan agar proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh agar bantuan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
“Tahun ini, Pemkot Malang mengalokasikan Rp109,6 miliar untuk hibah dan Rp16,6 miliar untuk bansos,” katanya.
Berikut sembilan rekomendasi strategis KPK untuk Pemkot Malang:
1. Menyelesaikan perjanjian kerja sama Water Treatment Plant (WTP).
2. Menjalankan proses kepegawaian sesuai regulasi dan bebas korupsi.
3. Menyelaraskan program kerja dengan RPJMD dan keuangan daerah.
4. Memastikan perjalanan dinas DPRD berdampak pada pembangunan.
5. Mempercepat proses pengadaan barang/jasa.
6. Memperbarui dan mengevaluasi data pegawai non-ASN secara berkala.
7. Menindaklanjuti daftar risiko perangkat daerah bersama Inspektorat.
8. Menghitung potensi pendapatan daerah secara akurat.
9. Melakukan pemantauan melalui dashboard monitoring.
Sementara, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan kesiapan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan reformasi birokrasi.
“Masukan KPK adalah bentuk pengawasan yang konstruktif. Ini akan menjadi bagian dari RPJMD 2025–2029,” tandasnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |