TIMES MALANG, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang harus diperhatikan oleh jemaah haji Indonesia selama berada di sekitar Masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di Makkah. Salah satu peraturan tersebut adalah larangan membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, mengingatkan bahwa selama di Tanah Suci, jemaah harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, terutama di sekitar Masjid Nabawi. Jemaah tidak diperbolehkan membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok, baik di dalam maupun di luar kompleks masjid.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk dan bendera, termasuk bendera Merah Putih,” jelas Widi Dwinanda dalam konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Selain larangan membentangkan spanduk, Widi juga mengingatkan bahwa jemaah dilarang merokok di area masjid dan tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh pihak berwenang. “Merokok di area terlarang dapat menimbulkan masalah serius bagi jemaah, termasuk dikenakan denda besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.
Jemaah juga diimbau untuk tidak berkumpul lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. “Petugas masjid akan membubarkan kerumunan yang dianggap mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang berkumpul lebih dari lima orang dalam waktu lama,” ujarnya.
“Kepada ketua kloter, perangkat kloter, serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), diharapkan terus memberikan edukasi kepada jemaah mengenai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi,” tambahnya.
Menjelang keberangkatan ke Makkah untuk umrah wajib, jemaah haji diimbau untuk menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup. “Prioritaskan ibadah wajib dan batasi ibadah sunnah yang bisa menguras fisik,” imbaunya.
Pemerintah kembali mengingatkan jemaah haji yang ingin beribadah di Masjid Nabawi untuk memperhatikan hal-hal berikut: mencatat nama dan nomor hotel, memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di hotel, dan selalu mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah.
“Jangan bertukar gelang dengan jemaah lain, dan pergi dan pulang secara berkelompok,” katanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jemaah Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |