https://malang.times.co.id/
Berita

Viral Pengendara di Malang Merokok di Jalan, Kasatlantas Beri Tanggapan

Selasa, 09 Agustus 2022 - 17:20
Viral Pengendara di Malang Merokok di Jalan, Kasatlantas Beri Tanggapan Tangkapan layar pengendara motor perempuan saat menegur pengendara mobil pria yang merokok sembarangan sambil berkendara. (Foto: Tangkapan Layar/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Jagad media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video pengendara mobil yang ditegur pengendara sepeda motor akibat merokok di jalanan.

Video yang di posting oleh Instagram @infomalangraya tersebut memperlihatkan perempuan yang mengendarai sepeda motor merasa kesal, karena pengendara mobil tersebut membuang abu rokok dijalanan saat berkendara.

Namun, saat pengendara mobil tersebut ditegur, bukannya dia berhenti merokok akan tetapi malah cuek dan membuang abu rokok hingga mengenai perempuan tersebut.

Kejadian tersebut diketahui berlokasi di wilayah Malang. Hal itu tertera dalam caption postingan tersebut.

"Asbak di negara Konoha emang mahal, kalau belum bisa beli asbak minimal ngerokok di rumah aja, ketimbang dijalan, membahayakan pengendara lain. Lokasi Malang," tulis caption @infomalangaraya.

Sejumlah netizen pun mendukung aksi perempuan tersebut yang secara terang-terangan berani menegur pengendara mobil yang merokok di jalanan.

Salah satu netizen dengan nama akun like_likeailla menuliskan komentar "terimakasih byk mbak SDH mewakili kejengkelan orang se-Indonesia raya. Semoga para perokok segera diberi kesadaran dan empati buat orang disekitar mereka," tulis komentarnya.

Kemudian, akun rahmadhidayat dalam komentarnya menyebutkan bahwa dirinya tak melarang orang merokok, akan tetapi ia merasa tak nyaman dan jengkel jika para perokok sedang merokok dalam berkendara mobil ataupun sepeda motor di jalanan, sehingga mengganggu pengendara lain.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, pihaknya tak segan-segan bakal menindak para pengendara yang masih saja merokok ketika berkendara di jalanan.

Sebab, diketahui ada regulasi soal merokok sambil berkendara yang telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, para pengendara yang bandel merokok sembari menyetir tanpa memperdulikan orang lain, akan dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

"Ini membahayakan. Konsentrasinya terpecah. Di satu sisi harus melihat jalan, tapi salah satu tangan memegang rokok. Itu bisa berpotensi terjadinya kecelakaan, bisa diri sendiri atau melibatkan orang lain," tandas Kasatlantas Polresta Malang Kota Yoppy saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022). (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.