TIMES MALANG, MALANG – Petugas Polres Malang berhasil menangkap residivis pembobolan rumah kosong di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal mudik ke kampung halaman.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku berinisial S (40), merupakan warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pria pengangguran itu kata dia, berhasil ditangkap petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis dan Polsek Jabung, di rumahnya pada Selasa (2/5/2023) dini hari.
"Unit Reskrim Polsek Malang berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Kecamatan Pakis, seorang pelaku tunggal berhasil kita amankan dini hari tadi," kata Iptu Taufik melalui keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus pembobolan rumah kosong tersebut dilaporkan korban, Sugiyanto (43), kepada Polsek Pakis pada 27 April 2023 lalu.
Saat itu, korban yang kembali pulang usai mudik dari Sragen, Jawa tengah, mendapati kamar dan bagian lain di dalam rumahnya dalam keadaan acak-acakan.
Selain itu, Sugiyanto juga mengetahui plafon atap rumahnya dalam keadaan jebol, diduga sebagai jalan masuk pelaku masuk ke dalam rumah. Korban kemudian memeriksa kamera CCTV yang terpasang di rumahnya.
"Ada Rekaman CCTV memperlihatkan sosok pelaku yang masuk ke dalam rumah dan membongkar lemari mencari barang berharga," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya.
Sebelum meninggalkan rumah untuk mudik lebaran, kata dia, korban telah menyimpan barang berharga dengan rapi sehingga pelaku tidak mengetahui dan tidak sampai mengambilnya. Pelaku hanya mendapatkan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu yang diletakkan di atas lemari dalam kamar.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan korban segera melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian pencurian. Berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang didapat dari rekaman CCTV, unit Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pembobolan rumah.
"Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban lalu berupaya mencari barang berharga, karena posisi di dalam rumah gelap, pelaku hanya mendapatkan uang tunai sekitar Rp 300 ribu. Saat itu pemilik rumah sedang mudik lebaran ke Sragen, Jawa Tengah," terangnya.
Dihadapan penyidik, masih kata Iptu Ahmad Taufik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka S seorang diri memasuki rumah yang tengah kosong dengan memanjat pohon, lalu menaiki atap rumah dan menjebol plafon. Kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pakis. Kami juga mengamankan barang bukti satu pasang sandal yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian," terangnya.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka S merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan dan keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Sedikitnya S telah 4 kali dihukum karena terlibat kasus penganiayaan dan pencurian.
Kini kasus tersebut kata dia, telah ditangani penyidik Polsek Pakis dan Polres Malang. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain. (*)
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |