https://malang.times.co.id/
Berita

MA Tolak Permohonan Kasasi Perkara Perdata Putri Zulkifli Hasan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:57
MA Tolak Permohonan Kasasi Perkara Perdata Putri Zulkifli Hasan MA menolak permohonan kasasi perkara perdata putri Zulkifli Hasan. (Foto: Tangkapan Layar)

TIMES MALANG, MALANG – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak pemohon dalam perkara perdata yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan, anak kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, sebagai tergugat I. Putusan ini menegaskan kembali putusan sebelumnya di tingkat banding, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini tercatat dalam perkara Nomor 3812 K/PDT/2025, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses kasasi diajukan setelah melalui tahapan pengadilan tingkat pertama hingga banding.

Majelis hakim kasasi diketuai Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dengan hakim anggota Dr. Nani Indrawati, SH, M.Hum, dan Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, M.Hum, MM. Putusan kasasi dibacakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan amar menolak kasasi, sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku.

Sengketa Kepemilikan Tanah dan Bangunan

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Putri Zulhas diminta menyerahkan lahan dan bangunan kepada Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi, dan Galuh Safarina Sari Kalmadara selaku penggugat.

Objek sengketa meliputi tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02287/Cipinang Muara, seluas sekitar 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling 2, 3, dan 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Para penggugat menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya dijaminkan oleh Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata (tergugat I dan II) atas pinjaman dana sekitar Rp 5,5 miliar. Namun, pihak tergugat kemudian mengklaim transaksi itu sebagai jual-beli, bukan pinjaman. Perselisihan ini berujung ke ranah hukum.

Selain Putri Zulkifli Hasan, turut tercatat H. Syafran sebagai tergugat IV. Perkara ini sempat melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Februari 2024.

Kuasa Hukum Sambut Baik Putusan MA

“Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum muncul putusan kasasi sebenarnya telah dimenangkan klien kami. Para tergugat diwajibkan menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara ini,” ujar advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, didampingi Veridiano LF Bili, SH, MH, kuasa hukum para penggugat.

“Kami menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi dari pihak Putri Zulhas. Putusan ini menegaskan hak klien kami atas lahan dan bangunan yang disengketakan,” tegas Yayan, Senin (27/10/2025) malam.(*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.