TIMES MALANG, MALANG – Harapan sebagian masyarakat Kabupaten Malang terkait terbentuknya daerah baru dari pemekaran wilayah, sepertinya bakal menjadi kenyataan.
Informasi yang diterima TIMES Indonesia, mendapati bahwa Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah yang masuk long list Kemendagri di urutan ke-10 dari 320 daerah, yang diisukan dalam rencana usulan pemekaran.
Ketua Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq membenarkan, masuknya Kabupaten Malang pada long list pemekaran wilayah di Kemendagri tersebut.
"Kabupaten Malang sudah masuk long list Kemendagri terkait wacana pemekaran wilayah. Dan, kami di pansus sudah memasukkan hal tersebut dalam dokumen ranperda RPJPD Kabupaten Malang yang segera disahkan," kata Ziaul Haq, dalam penjelasannya, Kamis (1/8/2024).
Untuk diketahui, isu strategis pemekaran wilayah yang sudah dimasukkan dokumen RPJPD sekaligus dituangkan dalam RPJMD lima tahunan. Wilayah pemekaran tersebut, mencakup 11 kecamatan yang paling banyak berada di Kabupaten Malang bagian utara. Diantaranya, kecamatan Lawang, Singosari, Karangploso, Pakis, Tumpang, dan Jabung.
Menurut Zia, dengan masuknya daftar pemekaran wilayah di Kemendagri dan dokumen RPJPD tersebut, maka Kabupaten Malang harus bersiap jika sewaktu-waktu kebijakan dan regulasi moratorium pemekaran wilayah dicabut oleh pemerintah.
Bentuk kesiapan yang harus dilakukan, lanjutnya, harus memperbanyak kajian dan diskusi FGD, untuk lebih menguatkan daya dukung administratif pemekaran. Hal ini bisa dilakukan juga dengan melibatkan akademisi kampus atau berbagai kelompok masyarakat lintas kalangan.
"Kajian dan FGD ini untuk lebih menyiapkan pemenuham syarat administratif wilayah pemekaran. Termasuk, menjaring pendapat dan masukan berbagai pihak," tandasnya.
Dalam kaitan ini, menurutnya legislatif juga sudah menitipkan program untuk dilaksanakan pihak Bappeda juga Balitbang Kabupaten Malang.
Kajian yang bisa dilakukan mencakup seperti perencanaan tata ruang wilayah baru, perangkat kerja administratif, hingga daya dukung dan ungkit ekonomi di wilayah yang akan dimekarkan. Seperti potensi perekonomian, PAD, termasuk PDRB, per kapita, dan daya beli masyarakat.
Soal pemekaran wilayah ini, kata Zia, juga sudah masuk pembahasan rancangan teknokratik RPJPD Kabupaten Malang, yang harus juga diserahkan kepada KPU RI.
"Terkait pemekaran wilayah ini bukan wacana lagi, karena sudah dituangkan dalam dokumen RPJPD dan visi misi RPJMD 2024-2029. Artinya, calon kepala daerah nanti harus siap, mau tidak mau harus mendukungnya," tandas Bendahara Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang ini. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |