TIMES MALANG, MALANG – DPRD Kabupaten Malang mendesak adanya kejelasan terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang rencananya akan dibangun di Bendungan Sutami, Sumberpucung. Keprihatinan muncul setelah ratusan pembudidaya ikan keramba jaring apung (KJA) yang menggantungkan hidup dari waduk tersebut merasa khawatir usaha mereka akan terdampak.
Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Muri Makmur Sutami I, Wasis, menjelaskan bahwa meskipun sosialisasi awal telah dilakukan pada 18 Januari 2024, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai titik lokasi proyek PLTS yang akan memengaruhi lahan budidaya mereka.
“Kami mendengar tentang rencana pembangunan PLTS ini, namun sampai sekarang belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai keramba yang terdampak,” ungkap Wasis.
Wasis mengaku belum mengetahui berapa tempat keramba yang akan terdampak. Sebaliknya, rencana pembangunan PLTS ini baru sebatas didengar pada 18 Januari 2024 lalu. Saat itu pembudidaya ikan dikumpulkan untuk mendapatkan sosialisasi awal terkait rencana proyek tersebut.
Keresahan masayarakat pembudidaya KJA ini pun memantik atensi serius anggota dewan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok menegaskan, harus ada kejelasan dan sosialisasi terbuka terlebih dahulu, sebelum PLTS di Bendungan Sutami ini benar-benar direalisasikan.
"Saya mendengar, ada sekitar 800 budidaya keramba jaring apung di waduk itu, yang kemungkinan terdampak rencana PLTS tersebut. Nah, masyarakat menginginkan kejelasan, terkait titiknya dimana, dan bagaimana solusi bagi budidaya keramba yang terdampak, termasuk kompensasinya apa jika harus tergusur proyek PLTS itu," terang Alayk Mubarok, kepada TIMES Indonesia, Rabu (5/2/2025).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra, Alayk Mubarok. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Pembudidaya ikan KJA di waduk Sutami ini sendiri, menurutnya berasal dari empat desa sekitar, yang sudah bertahun-tahun mendapatkan penghasilan ikan keramba. Diantaranya, dari Desa Jatiguwi, Senggreng Sumberpucung, serta Arjowilangun Kalipare.
Dari informasi sementara yang diterimanya, diperkirakan kurang lebih 600 budidaya keramba yang bakal terdampak PLTS di Bendungan Sutami. Sementara, pemilik budidaya ikan KJA di waduk tersebut sehari-hari menggantungkan sumber penghasilan dari budidaya ikan keramba yang dikelolanya.
Idealnya sebuah proyek pembangunan yang direncanakan, kata Alayk, maka rencana PLTS ini harusnya melalui studi kelayakan terlebih dahulu, dan harus dikomunikasikan, agar tidak ada dampak kerugian dan masalah di kemudian hari.
Untuk mengurai akar persoalan yang membuat keresahan masyarakat tersebut, pihaknya melalui Pimpinan DPRD Kabupaten Malang maupun Fraksi Partai Gerindra, akan mendalami sekaligus memfasilitasi aspirasi masyarakat sekaligus kepentingan proyek pemerintah tersebut.
"Terlebih dahulu, kami akan melakukan audiensi dengan masyarakat pembudidaya untuk mendapatkan informasi utuh juga keinginan mereka. Berikutnya, kami akan bersurat meminta keterangan pihak PJB atau PLN selaku BUMN, terkait kemanfaatan dan dampak rencana PLTS yang akan dibangun," tandas politisi Fraksi Gerindra ini.
Jika dibutuhkan, setelah mendapatkan informasi dan aspirasi masyarakat pembudidaya, pihaknya siap melihat langsung lokasi budidaya ikan keramba jaring apung juga titik lokasi rencana PLTS di Bendungan Sutami tersebut.
Dengan informasi yang utuh, menurutnya opsi bisa diambil yang tepat. Apakah harus ada relokasi yang sama seperti tempat semula, menggeser titik lokasi rencana proyek, atau begamaina kompensasi yang sesuai.
"Prinsipnya, kami tetap pada keberpihakan dan mendahulukan kepentingan rakyat, sekaligus mengakomodir kepentingan pemerintah. Karena proyek pemeringah itu tetap harus mempertimbangkan dampak ekonomi, ekologi dan lingkungan. Jadi, tetap harus ada solusi yang tidak merugikan, agar juga tidak ada penolakan,," demikian Alayk Mubarok. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |