TIMES MALANG, MALANG – Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang memusnahkan lebih dari tiga juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2025, pada Rabu (3/12/2025).
Pemusnahan rokok illegal ini dilakukan dengan dibakar, yang dilangsungkan di PT Alam Sinar, Desa Gampingan Pagak Kabupaten Malang. Turut dalam pemusnahan ini, dari jajaran Polres Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan Dandim 0818/Malang-Batu.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, di depan awak media. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi sejak Februari sampai Juli 2025.
“Hasil pemusnahan tersebut bernilai keseluruhan sekitar Rp 4,4 miliar dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,3 miliar,” kata Johan.
Dikatakan, sepanjang 2025 peredaran rokok ilegal di Malang Raya, khususnya Kabupaten Malang, menunjukkan tren menurun dibanding tahun sebelumnya. Johan menyebut, angka hasil penindakan pada 2025 turun 10 sampai 15 persen dibanding 2024.

Penurunan tersebut, kata Johan, bukan karena melemahnya operasi, melainkan meningkatnya kepatuhan para pelaku usaha rokok. Penguatan satgas dan operasi lapangan juga berperan besar dalam menekan peredaran rokok ilegal.
"(Penurunan) itu dipengaruhi meningkatnya kepatuhan masyarakat dan agresifnya operasi gabungan selama setahun terakhir. Masyarakat sudah mulai patuh. Dari awal sampai pertengahan tahun kami lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal atau Operasi Gurita,” ungkapnya.
Johan menyatakan, salah satu indikator meningkatnya kepatuhan adalah banyaknya pelaku industri rokok skala kecil hingga besar yang kini mengurus izin edar secara resmi.
“Setiap hari ada perizinan yang harus kami proses. Skala kecil, menengah, maupun yang baru memulai. Bahkan mereka yang dulu pernah melakukan kegiatan kurang pas, sekarang sudah mengurus perizinannya. Banyak sekali,” tuturnya.
Penindakan Tanpa Kompromi
Johan menyampaikan, kasus peredaran rokok ilegal masih sangat tinggi. Untuk total di Malang Raya, menurutnya tercatat sudah ada 107 berita acara penegahan dengan total sekitar 20 juta lebih batang rokok ilegal.
“Kalau yang dimusnahkan hari ini itu belum semuanya, karena sebagian masih berproses. ” jelasnya.
Selain rokok, Bea Cukai Malang juga melakukan penindakan terhadap pengedarsn minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. “Ada sekitar hampir 6.000 liter lebih MMEA yang ditindak sepanjang 2025,” imbuh Johan.
Dari seluruh penindakan sejak awal tahun, total potensi kerugian negara tercatat lebih dari Rp 16 miliar, baik dari barang yang telah dimusnahkan maupun yang masih menjalani proses hukum.
Pihaknya pun mengajak senua pengusaha untuk segera mengurus perizinan di Bea Cukai. Ia juga memastikan seluruh layanan perizinan di Bea Cukai tanpa biaya dan prosesnya tidak rumit.
“Silakan mengurus perizinan di Bea Cukai, kami jamin tidak ada satu rupiah pun dipungut. Lebih dari tiga hari silakan komplain kepada Saya langsung. Nomor HP Saya sudah disebar ke masyarakat, 24 jam boleh hubungi saya,” tandasnya.
Johan juga memastikan tidak ada kompromi terhadap barang bukti yang sudah diamankan. Ia menyebut hanya ada dua proses untuk barang ilegal yang telah disita, yakni pidana atau ultimum remedium.
“Barang pelanggaran yang sudah kami bawa ke kantor, tidak ada cerita dikembalikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penindakan akan terus diperkuat melalui sinergi antarinstansi serta bantuan laporan dari masyarakat.
“Terakhir, ada kiriman dari provinsi lain masuk ke Malang lewat jasa kurir. Satu mobil kami amankan semuanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, melalui Kepala Seksi Penindakan, Rudi Aditya menyampaikan, sebanyak 1.232 penindakan telah dilakukan Bea Cukai Jatim II sepanjang 2025. Penindakan tersebut meliputi hasil tembakau, minuman beralkohol, dan narkotika.
Ia merinci, penindakan hasil tembakau 85,94 juta batang rokok dan minol sebanyak 35.063 liter dengan nilai barang Rp 130,6 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 79,4 miliar.
"Barang lain yang ditindak adalah narkoba sebanyak 342.944 butir,” demikian Agus Sudarmadi. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |