https://malang.times.co.id/
Berita

Daftar Lewat Aplikasi Super App Polri Presisi, Kini Urus SKCK Terlayani di Polres Mana Saja

Senin, 03 November 2025 - 17:09
Daftar Lewat Aplikasi Super App Polri Presisi, Kini Urus SKCK Terlayani di Polres Mana Saja Pelayanan di loket pengurusan SKCK Polres Malang. (Foto: Polres Malang)

TIMES MALANG, MALANG – Masyarakat kini tak perlu lagi repot mengurus SKCK di Polres sesuai domisili KTP. Polri telah memperbarui kebijakan pelayanan, dengan fitur resmi melalui aplikasi Super App Polri Presisi.

"Pembuatan dan pencetakan SKCK kini bisa dilakukan di Polres mana saja di seluruh Indonesia, setelah pemohom mendaftar secara online melalui aplikasi Super App Polri Presisi," terang Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (3/11/2025). 

Dikatakan AKB Bambang, layanan ini merupakan bentuk inovasi Polri untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan publik. Dimana, sebelumnya pengurusan SKCK harus disesuaikan dengan tingkat kepolisian dan alamat KTP pemohon. 

Namun demikian, dengan kebijakan layanan baru ini, warga bisa memilih lokasi pencetakan sesuai tempat tinggal atau domisili saat ini, tanpa harus kembali ke daerah asal.

“Dengan adanya Super App Polri Presisi, masyarakat cukup daftar online dari ponsel, lalu bisa mencetak SKCK di Polres mana saja yang dipilih. Ini tentu jauh lebih praktis dan cepat,” tandas Bambang.

Prosesnya pun cukup mudah. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi Super App Polri Presisi di ponsel, lalu melakukan registrasi atau login menggunakan akun Google. Dalam permohonan, pemohon diharuskan melakukan verifikasi dengan NIK dan swafoto sesuai KTP miliknya. 

Setelah akun aktif, pemohon dapat memilih fitur SKCK, mengisi formulir, serta mengunggah dokumen seperti KTP, KK, ijazah, dan pas foto berlatar merah.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih keperluan, lokasi pencetakan, dan tanggal pengambilan SKCK sesuai kebutuhan. Setelah data dikirim, pembayaran sebesar Rpb0.000 dilakukan secara digital melalui BRI Virtual Account.

SKCK-Polres-Malang-2.jpg

“Setelah proses pembayaran selesai, pemohon cukup membawa bukti pendaftaran dan nomor registrasi ke Polres mana saja untuk mencetak SKCK-nya. File digital SKCK juga akan otomatis muncul di aplikasi setelah selesai dicetak,” jelas AKP Bambang.

Syarat Kepesertaan BPJS

Berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK, pemohon wajib terdaftar sebagai peserta BPJS yang dapat diverifikasi melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan chat Pandawa.

AKP Bambang menyatakan, kemudahan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih aktif memanfaatkan layanan digital Polri yang terintegrasi. Tujuannya, agar pengurusan dokumen kepolisian menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

“Ini bukti nyata transformasi digital Polri dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.