https://malang.times.co.id/
Ekonomi

Self-Assessment Pajak Kuliner di Kota Malang Dinilai Berisiko Disalahgunakan

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:27
Self-Assessment Pajak Kuliner di Kota Malang Dinilai Berisiko Disalahgunakan Ketua Pansus Perda PDRD Kota Malang, Indra Permana saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Penetapan batas omzet minimal Rp15 juta sebagai ambang kena pajak bagi pelaku usaha kuliner di Kota Malang memunculkan berbagai pertanyaan soal mekanisme pelaksanaannya di lapangan. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD), Indra Permana, menegaskan bahwa penerapan sistem ini telah dirancang dengan fleksibilitas, tanpa membebani pelaku usaha kecil.

Menurut Indra, mekanisme pemungutan pajak sebesar 10 persen untuk usaha kuliner akan menggunakan sistem elektronik atau e-tax. Namun, pihaknya memahami bahwa tidak semua pelaku usaha terbiasa atau memiliki perangkat untuk menggunakan sistem digital tersebut.

“Kota Malang luar biasa, pemkot tidak saklek. Kalau pelaku usaha belum memiliki alat e-tax, maka bisa menggunakan metode self-assessment dengan dasar kejujuran masing-masing,” ujar Indra, Kamis (12/6/2025).

Dengan sistem ini, pelaku usaha diminta melaporkan sendiri omzet bulanan mereka. Jika tercatat memiliki omzet di atas Rp15 juta, seperti contoh Rp16 juta per bulan, maka secara otomatis mereka akan masuk dalam kategori wajib pajak.

Kendati sistem self-assessment memberikan ruang kepercayaan, Indra mengakui adanya potensi penyimpangan atau negosiasi antara pelaku usaha dan oknum petugas pajak. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat dan transparan.

“Secara umum, kemungkinan itu bisa saja terjadi. Tapi insyaallah, ini kita kontrol bersama. Harapan kami, semua mendukung program Pak Wali agar sistem ini berjalan clean and clear, tanpa praktik ‘main belakang’,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi adanya praktik pungutan liar atau negosiasi yang tidak sesuai prosedur.

“Kalau ada indikasi seperti itu, langsung lapor ke kami, Komisi B. Itu bagian dari tugas kami untuk menegur pihak OPD terkait,” pungkasnya.

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.