TIMES MALANG, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memperbolehkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di Car Free Day (CFD) yang ada di sepanjang Jalan Besar Ijen, Kota Malang. Meski begitu, ia mempunyai syarat tertentu bagi mereka yang berjualan di CFD.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, PKL boleh berjualan khusus bagi pedagang asongan yang tidak membuka tenda dan menyediakan tempat duduk.
“Berjualan boleh, tapi asongan. Jangan buka tenda dan sampahnya harus dibersihkan,” ujar Heru, Jumat (13/6/2025).
Walaupun diperbolehkan, ia tetap melakukan edukasi kepada para PKL agar tak mengganggu masyarakat yang berolahraga di CFD.
“Kalau asongan kan mereka nomaden, mereka juga cari makan. Kita edukasi, jangan sampai menutup jalan sampai menghalau mereka yang berolahraga,” ungkapnya.
PKL ini menjadi tantangan tersendiri bagi dirinya dan Pemkot Malang. Sebab, dimana ada kegiatan pasti ada pedagang makanan dan minuman (mamin). Apalagi, meski sudah diberi tempat khusus di area Museum Brawijaya, masih banyak PKL yang berjualan dipinggir jalan.
Maka, ia akan melakukan edukasi dan menghalau para PKL jika berjualan tidak pada tempatnya, atau menggangu masyarakat yang berolahraga.
“Setiap minggu kita edukasi. Kita menghindari penindakan, kita edukasi dan kita halau. Jika mereka ditempat yang menggangu, kita keluarkan dari sana,” jelasnya.
Ia juga meminta agar para PKL yang berjualan juga melihat waktu. Jika mereka tetap berjualan melebihi waktu yang ditetapkan untuk kegiatan CFD, maka ada tindakan tegas.
“PKL yang sudah melampaui jam CFD, beda perlakuannya. Kita beri peringatan hingga kita tindak sampai kita sita,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam manajemen CFD. Hal ini mendasari agar penataan ulang bisa dilakukan dan bisa lebih rapih dan nyaman.
“Kita akan evaluasi manajemen nanti. Saya nunggu dari manajemen,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |