TIMES MALANG, MALANG – Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memproyeksikan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7 miliar akibat rencana pembebasan pajak terhadap 1.085 pelaku usaha dalam Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) yang baru. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto.
“Estimasi potensi berkurangnya PAD sekitar Rp7 miliar, karena ada 1.085 objek pajak yang harus dirilis. Tapi tentu akan kami verifikasi ulang untuk memastikan data yang benar-benar valid,” ujar Handi, Kamis (12/6/2025).
Menanggapi potensi kehilangan tersebut, Handi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi hingga triwulan II sebelum mengambil langkah penyesuaian, termasuk kemungkinan perubahan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Kalau tidak bisa ditutup (kehilangannya), ya dikurangi targetnya. Kami harus realistis,” ungkapnya.
Menurut Handi, kondisi ekonomi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga pihaknya tidak bisa hanya mengacu pada capaian tahun lalu. Ia menyebut tren penerimaan PAD kini harus dianalisis secara berkala, dari hari ke hari, bulan ke bulan.
“Sekarang kami tidak bisa patokan seperti tahun lalu. Bahkan patokan bulan lalu saja sudah berbeda. Tapi tren ini akan kami ikuti terus. Harapannya, kita bisa tetap seperti tahun lalu,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, Kota Malang mencatatkan surplus PAD. Dengan demikian, ia berharap tren serupa bisa kembali terjadi di tahun ini agar potensi kehilangan pendapatan bisa tertutupi secara alami tanpa perlu mengurangi target yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan tahun ini juga surplus, jadi bisa menutup potensi yang hilang itu,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |