TIMES MALANG, MALANG – Upaya dalam memberantas judi online terus dilakukan semua pihak. Termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan mengawasi aktivitas keuangan, dan memblokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan atau berhubungan dengan judi online.
Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi menjelaskan, dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 8.500 rekening sepanjang tahun 2024. Sebelumnya disampaikan juga dari data dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, bahwa ada kurang lebih 8.000 rekening yang diblokir.
"Kami juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD)," jelasnya.
Biger menambahkan, OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online.
Disamping itu pihaknya juga terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant sebagaimana yang telah dilakukan selama ini. "Kami menghimbau agar masyarakat jauh-jauh dari judi online. Karena dampaknya sangat luas, baik bagi individu maupun negara," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Imadudin Muhammad |