TIMES MALANG, MALANG – Polresta Malang Kota menegaskan pihaknya melarang adanya kegiatan konvoi atau arak-arakan saat menyambut pergantian tahun.
Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo mengatakan, konvoi maupun arak-arakan kendaraan saat tahun baru, dapat berpotensi menimbulkan gesekan hingga kemacetan.
"Untuk konvoi saat malam tahun baru, gak ada. Di wilayah Malang, khususnya di Kota Malang sudah kami larang dan imbau," ujar AKP Sutomo, Kamis (19/12/2024).
Kemudian, guna mengantisipasi adanya konvoi saat tahun baru, pihaknya akan mengintensifkan patroli. Termasuk, menyiagakan personel di titik-titik rawan keramaian.
"Jadi personel kami tetap menjaga di beberapa tempat nantinya," ungkapnya.
Jika ditemukan adanya aksi konvoi saat malam pergantian tahun, maka polisi tidak segan-segan akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Apabila ketemu ada yang melakukan konvoi, maka langsung kami amankan. Karena sekali lagi kami tegaskan, hal itu dilarang dan sangat mengganggu masyarakat," tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penggunaan petasan atau mercon tidak diperbolehkan saat perayaan tahun baru.
"Kalau mercon jelas dilarang. Sedangkan kalau kembang api diperbolehkan, namun ukurannya di bawah 2 inci dan tetap harus berizin ke kami," jelasnya.
Perlu diketahui, dasar hukum penindakan terhadap petasan ini merujuk pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Apabila seseorang sudah terjerat dengan aturan hukum tersebut, maka yang bersangkutan terancam dengan hukuman pidana penjara, paling lama 20 tahun.
Disamping itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan para pengelola hotel maupun kafe. Untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kota Malang saat tahun baru.
"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan para pengelola hotel maupun kafe yang ada di Kota Malang. Bahwa saat malam tahun baru, diimbau tidak melakukan kegiatan khusus apapun, yang ada hanya kegiatan makan malam saja," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |