TIMES MALANG, MALANG – Modus kejahatan tersangka oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang, yang dijaring Tim Saber Pungli Kabupaten Malang, diungkap jajaran Satreskrim Polres Malang, Senin (27/5/2024).
Kasus pidana ini bermula dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kabupaten Malang, di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, pada Jumat, 10 Mei 2024 lalu.
Dari razia OTT ini, polisi akhirnya menetapkan tersangka dua orang. Yakni, Dimas alias (DKO), 37 tahun, yang merupakan pegawai tidak tetap atau honorer, pada Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, sebagai ADB (Adminstrator Data Base) atau Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Tersangka lainnya, WAHYUDI (57), warga Desa Sidodadi Lawang, Kabupaten Malang, selaku calo perantara atau penyambung dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Wakapoles Malang, yang juga Satgas Yustisi Saber Pungli Kabupaten Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan, dalam mengembangkan kasus OTT pungli tersebut, telah memeriksa lima orang saksi, termasuk saksi pelapor yang juga pemohon pelayanan KTP elektronik (E-KTP), FRS, hingga kasus ini menjadi atensi Tim Saber Pungli.
"Saksi pelapor sempat dijanjikan pengurusan KTP tanpa prosedur secara instan oleh calo dengan membayar biaya, sebesar Rp 150 ribu/KTP. Setelah tahu bahwa pengurusan KTP ternyata tanpa dipungut biaya, maka kemudian melaporkan ke Unit Pengusutan Pengutin Saber Pungli Kabupaten Malang," ungkap Kompol Imam, di Polres Malang, Senin (27/5/2024).
Selain saksi pelapor, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi, dan dua staf jajarannya juga dimintai keterangan. Saksi lainnya, adalah Netiek Maharani, seorang kabid di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang.
"Kami juga memeriksa satu ahli pidana, Dr. Prija Djatmika, yang juga Dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)," kata Kompol Imam.
Wakapolres Malang melanjutkan, dari pengembangan kasus OTT pungutan luar pengurusan KTP dan KK, pihaknya telah menyita barang bukti hasil kejahatan berikut alat yang digunakan pelaku.
Dari teraangko Wahyudi (calo), berhasil disita 25 keping E-KTP dan uang tunai sebesar Rp 300.000.
"Barang bukti yang disita dari tersangka honorer Disdukcapil, berupa 252 keping kartu E-KTP sudah jadi; 70 keping E-KTP kosong atau rusak, dan 54 keping KTP non elektronik," tandas Kompol Imam.
Selain itu, juga diamankan dari tersangka DKO, dua unit CPU merk HP, 1 unit mesin fingerprint dan 1 unit mesin fingerprint merk L-1 IDENTITY SOLUTIONS, 1 unit mesin pencetak E-KTP, dan 6 pack ribbon mesin pencetak E-KTP. Kesemua barang bukti tersebut tercatat inventaris barang dari Kementerian Dalam Negeri.
Kedua tersangka ini ditetap melanggar Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, modus kejahatan tersangka mengurus permohonan jalur belakang, dan seolah-olah dipersulit dalam pengurusan langsung.
"Kalau dirata-rata tersangka pelaku bisa menerbitkan lebih dari 150 keping e-KTP dan 30 lembar KK per bulan, dan ada yang masih kartu kosongan. Keuntungan yang didapat lebih dari Rp 5 juta per bulan, dan dibagi dua," terang AKP Gandha Syah.
Modus kejahatan pelaku, lanjutnya, memanfaatkan KTP rusak atau bekas yang dilepas lapisan depannya, kemudian dicetak baru dengan data yang berbeda.
"Sesuai pendalaman kami, pelaku dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini. Tidak ada blangko asli (milik Disdukcapil) yang disalahgunakan, semua kartu KTP bekas dan diganti datanya," ujar Kasatreskrim. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Begini Modus Pegawai Honorer Disdukcapil Malang, Tersangka Kasus Pungli
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |