https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

IKA UB Malang Desak Polri Prioritaskan Kasus NWR

Minggu, 05 Desember 2021 - 19:34
IKA UB Malang Desak Polri Prioritaskan Kasus NWR Universitas Brawijaya (UB) Malang. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB Malang) memberikan pernyataan sikap melalui surat terbuka guna menyikapi kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi FIB UB Malang berinisial NWR sebelum dirinya bunuh diri di dekat makam ayahnya, Kamis (2/12/2021) lalu.

Melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IKA UB, Ahmad Erani Yustika dan Sekretaris Jendral IKA UB, Arief Subekti menyatakan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhumah NWR.

Kemudian, pihak IKA UB sendiri berempati terhadap kegetiran kekerasan dan persoalan yang mendera almarhumah NWR sebelum dirinya meninggal dunia.

"IKA UB mendesak Polri untuk memprioritaskan penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami almarhumah dengan cepat dan transparan," ujar Ketum IKA UB yang tertuang dalam surat terbuka.

Selanjutnya, IKA UB membentuk tim pendampingan untuk memantau dan mendorong proses hukum yang adil dan transparan. Serta memberi rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan layanan perlindungan dan konseling kepada korban kekerasan seksual termasuk pendampingan di luar kampus dan di tempat tinggal korban.

"IKA UB mengajak seluruh alumni dan civitas akademika UB untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dari tindakan kekerasan dan pelecahan di lingkungan kampus," tutupnya dalam surat pernyataan sikap IKA UB.

Perlu diketahui, kasus kekerasan seksual yang dialami oleh NWR ini, dilakukan oleh kekasih dari NWR, yakni oknum polisi yang kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kasus ini pun bermula sejak viralnya cerita NWR yang diduga telah dipaksa untuk melakukan aborsi oleh kekasihnya. NWR pun menolak hingga diduga menerima kekerasan hingga depresi.

Hingga akhirnya, NWR pun menuangkan seluruh isi hatinya melakui media sosial dan dirinya pun meninggal dunia usai menenggak minuman racun di sebelah makam ayahnya.

Menanggapi kasus tersebut, dalam konferensi pers, Staff Ahli Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UB, Arif Zainuddin mengatakan, UB kini telah memiliki Peraturan Rektor Nomor 70 Tahun 2020 tentang pencegahan kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus.

"Kami sudah memiliki Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di tiap fakultas, sehingga UB menjadi tempat belajar-mengajar yang aman," pungkasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.