https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pengoplos 'Minyakita' Palsu Diamankan Polres Malang

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:05
Pengoplos 'Minyakita' Palsu Diamankan Polres Malang Ungkap kasus produksi minyak goreng curah yang dikemas Minyakkita palsu, yang dipimpin Kastreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, di Polres Malang, Selasa (11/6/2024). (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Praktik kejahatan industri rumahan yang merugikan masyarakat kembali dibongkar jajaran Polres Malang. Dua orang tersangka diamankan, setelah didapati terlibat mengoplos dan menjual minyak goreng merek 'Minyakita' palsu.

Kedua tersangka pelaku tersebut adalah MZ dan M, yang diamankan Polres Malang pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diduga memasukkan minyak goreng curah ke botol yang dilabeli Minyakita dan menjualnya dengan harga lebih mahal.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah mengatakan, kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan ke pasar di daerah Malang.

Ungkap-kasus-produksi-minyak-goreng.jpg

Upaya Satgas Pangan Polres Malang ini, lanjutnya, menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi, termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat.

"Kami mendapati keluhan para pedagang dan konsumen pasar tersebut, dan selanjutnya Satgas Pangan Polres Malang lalu melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mendapatkan keberadaan tempat produksi minyak tersebut," ujar Gandha, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).

AKP Gandha mengatakan, para pedagang dan pembeli di pasar mengeluhkan isi botol Minyakita yang terlalu sedikit jika dibandingkan dengan isi pada botol minyak goreng merek lain dengan takaran yang sama.

Keluhan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menemukan home industry Minyakita palsu pada 31 Mei 2024. Keberadaan tempat produksi minyak goreng, ditemukan Polres Malang pada sebuah rumah yang terletak di Jalan Suropati Nomor 19 RT. 01 RW. 17 Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. 

Dari kegiatan tersangka, telah diamankan barang bukti, diantaranya sejumlah 653 krat minyak yang satu kratnya berisi 12 botol, atau totalnya berisi 7.836 botol minyak goreng. Juga, beberapa plastik botol plastik polos yang satu plastiknya berisi 18 botol, dengan jumlah total semuanya 144 botol plastik polos ukuran 750 ml.

Polisi lalu menetapkan Muhammad Zainudin (MZ) dan Mulyono (M) sebagai tersangka. Keduanya, bersama-sama telah memproduksi atau mengemas, mengedarkan, dan meniagakan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan botol polos dan kemasan botol berstiker bertuliskan minyak goreng merek 'Minyakita' dikemas oleh CV SINAR SUBUR BAROKAH, MALANG, INDONESIA. 

AKP Gandha menambahkan, tempat produksi ini ternyata tanpa izin edar, dan spesifikasi produk yang ada pada minyak goreng merek 'Minyakita' dikemas oleh CV SINAR SUBUR BAROKAH, MALANG, INDONESIA, tersebut tidak sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan (menggunakan nomor BPOM milik orang lain).

"Dalam kemasan botol berstiker Minyakita bertulisan kemasan 1 liter atau 1.000 ml, namun setelah dicek UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Malang didapatkan isi yang tidak sesuai dengan kemasan 1 liter atau 1.000 ml, namun ternyata isinya berkisar 764,82 ml sampai 771,77 ml," ujar Gandha.

Dengan mengoplos dan mengurangi takaran ini, kedua tersangka mendapatkan keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Keuntungan yang didapatkan tersangka MZ, dalam jual beli minyak goreng tersebut sebesar Rp36.000.000,- s/d Rp50.000.000,-/ minggu dan setiap bulan bisa mencapai Rp286.000.000,- s/d Rp357.500.000,- .

Sedangkan, tersangka M yang berperan mengedarkan, mencari pembeli dan mengirim ke pembeli bisa untung Rp25-35 juta/bulan.

Kedua tersangka dijerat Polres Malang dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b juncto paragraf 7 pasal 44 tentang perubahan Pasal 53 UU nomor 3 tahun 2014 juncto UU Cipta Kerja, Pasal 113 juncto pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.