https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Terbesar di Kota Malang Ditunda

Rabu, 05 Maret 2025 - 15:39
Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Terbesar di Kota Malang Ditunda Penasehat Hukum terdakwa saat ditemui awak media di PN Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Sidang dengan jadwal tuntutan terhadap 8 terdakwa dalam kasus pabrik narkoba terbesar di Kota Malang mengalami penundaan, Rabu (5/3/2025). 

Padahal, kedelapan terdakwa sudah dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang untuk segera mengikuti sidang dalam agenda tuntutan.

Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya membenarkan adanya penundaan sidang tuntutan tersebut. Sidang ini ditunda, kata Guntur, karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.

“Awalnya JPU minta waktu dua minggu, tapi nyatanya sekarang masih belum siap. Dan ini kembali ditunda dua minggu, jadi dilaksanakan Rabu (19/3/2025) lusa,” ujar Guntur, Rabu (5/3/2025).

Dengan adanya penundaan ini, ia pun berharap agar JPU dapat memberikan tuntutan seringan mungkin kepada seluruh terdakwa. Sebab, para terdakwa yang berjumlah 8 orang ini bukanlah otaknya, melainkan hanya sebagai pekerja saja.

"Sampai sekarang, belum diketahui siapa otaknya. Mereka berkomunikasi secara online dan hanya disuruh untuk mengatur alat serta mencampur bahan-bahannya. Sehingga, mereka ini hanya melaksanakan tugasnya dan semuanya mengaku telah menyesal," ungkapnya. 

Selain itu, ia juga menilai sebagian terdakwa merupakan korban sindikat jaringan narkoba. Karena enam dari 8 terdakwa ini, awalnya diiming-imingi untuk bekerja di pabrik rokok, namun nyatanya dipekerjakan di pabrik narkoba. 

"Jadi, informasi tawaran kerja itu dari terdakwa berinisial Y, dimana ia menawari pekerjaan ke enam terdakwa yang lain. Bilangnya perekrutan kerja di pabrik rokok, ternyata disuruh produksi narkoba," jelasnya.

PN-Malang.jpg

Tak hanya itu, keenam terdakwa yakni Ir (25), RR (23), HA (21), DA (24), AR (21) dan SS (28) juga belum mendapat upah sama sekali. Mereka dijanjikan mendapat upah Rp1 juta, ketika narkoba produksinya sudah jadi dan sudah dikirim. 

"Yang sudah menerima upah adalah terdakwa inisial Y dan F (Yudhi Cahaya Nugraha dan Febriansah Pasundan), sedangkan yang lainnya masih belum menerima dan sudah keburu digerebek," tuturnya.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya membenarkan adanya penundaan sidang tuntutan pabrik narkoba tersebut.

"Tim JPU masih belum siap dengan berkas tuntutannya. Sehingga, sidangnya ditunda," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap bermula dari tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba terbesar se Indonesia yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (2/7/2024) lalu.

Penggerebekan ini merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya, yakni pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.

Dari hasil pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Kota Malang ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Diantaranya, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.

Kini perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Dan terdapat 8 terdakwa jaringan pabrik narkoba tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, mereka didakwa dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.