https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Gasak Uang Rp200 Juta dan Perhiasan Milik Majikan, ART di Malang Ditangkap Polisi

Selasa, 16 April 2024 - 12:58
Gasak Uang Rp200 Juta dan Perhiasan Milik Majikan, ART di Malang Ditangkap Polisi Polresta Malang Kota saat menunjukkan barang bukti uang hasil curian. (FOTO: Dok. Polresta Malang Kota/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – ART alias pembantu rumah tangga di Kota Malang baru-baru ini ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.

ART bernama Tri Suswati (57) asal Tasikmalaya, Jawa Barat tersebut ditangkap lantaran mengambil uang milik majikannya sebesar Rp200 juta dan perhiasan senilai Rp300 juta.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, korban mengetahui aksi ART nya pada Selasa (2/4/2024) lalu sekitar pukul 14.00 WIB dirumah Jalan Taman Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Berawal dari kecurigaan korban bahwa tersangka yang biasanya kerja dirumahnya sebagai ART, ternyata sudah pergi meninggalkan rumah," ujar Danang, Selasa (16/4/2024).

Brankas tersebut berada di dalam kamar korban. Kemudian, korban melakukan pengecekan CCTV rumah, akan tetapi ternyata sudah tak aktif. 

Lalu, korban pun langsung melapor ke Polresta Malang Kota dan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam.

"Awalnya kami mendatangi dan mengecek kondisi kejadian. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka," ungkapnya.

Polisi menangkap pelaku di salah satu hotel wilayah Kota Malang. Saat itu, pelaku tengah menunggu tiket bus untuk melarikan diri.

"Jadi sebelumnya tersangka ini pernah kerja ikut korban. Kemudian sempat keluar dan kembali kerja dengan korban. Kemudian, tersangka diam diam mengambil kunci brankas dan membobol brankas korban," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang di curi dari korban. Diantaranya, uang tunai pecahan mulai Rp75 ribu hingga Rp100 ribu.

Kemudian, adapun pecahan mata uang asing bath, dolar Singapura, US dolar, yen hingga Ringgit. Lalu perhiasan dari kalung, cincin hingga anting.

"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.