TIMES MALANG, MALANG – Mantan Kepala Desa Wadung Pakisaji, Kabupaten Malang, Suhardi (S), terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Penyidik Satreskrim Polres Malang memastikan, ia melakukan perbuatan korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp646,2 juta lebih.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan, perbuatan korupsi yang dilakukan eks kades Wadung Pakisaji ini dilakukan selama tiga tahun, saat menjabat. Yakni pada 2019, 2020, dan 2021.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka eks Kades Wadung ini adalah peggelembungan anggaran (mark up), dan ditemukan kelebihan pembayaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kompol Imam Mustolih, di Mapolres Malang, Kamis (16/5/2024).
Untuk memastikan ada unsur perbuatan korupsi ini, pihak Polres Malang juga mendapatkan keterangan sejumlah 9 saksi. Termasuk, dari saksi ahli Auditor Madya dari Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang mengunhkapkan, modus perbuatan tersangka dilakukan sendiri, dengan membuat pelaporan secara mandiri. Kegiatan yang dibiayai dengan dana desa hasil penggelembungan ini tidak sesuai RAPBDesa.
"Jadi, kegiatan dan proyek yang dilakukan fiktif. Dan dari hasil audit Inspektorat Daerah, terjadi kerugian negara untuk kegiatan diluar peruntukan dana desa. Jumlah total dana yang digelembungkan sejumlah Rp646.224.639," terangnya.
Kompol Imam merinci, dana ADD Desa Wadung yang diterima pada 2019 sebesar Rp1,4 miliar lebih, pada tahun 2020 sebesar Rp1,47 miliar, dan tahun 2021 sebesar Rp1,5 miliar.
Sedangkan, untuk kelebihan pembiayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka, rinci Wakapolres, sejumlah Rp 113,4 juta lebih pada 20219, Rp 203,1 juta pada 2020, dan Rp 329,5 juta lebih pada tahun 2021.
Barang bukti yang diamankan, lanjutnya, diantaranya laporan hasil pemeriksaan dari auditor Inspektorat, dan laporan kaur keuangan Desa Wadung Kecamatan Pakisaji.
Setelah mendapatkan cukup bukti adanya kerugian negara, tersangka eks Kades Wadung, S, ditangkap pada 25 April 2024 lalu, di rumahnya yang beralamatkan di RT 07/RW 02 Desa Wadung, Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 dan terbukti melanggar UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tandas Wakapolres Malang. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |