TIMES MALANG, MALANG – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual dan pornografi, Sahara, yakni Moh. Zakki berharap tersangka Imam Muslimin alias Yai Mim segera dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Malang Kota. Harapan tersebut disampaikan menyusul peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Zakki menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim, khususnya Unit PPA, atas langkah hukum yang telah diambil terhadap laporan kliennya, Nurul Sahara. Ia menyebut dua laporan, yakni dugaan pelecehan seksual (TPKS) dan pornografi, telah melalui gelar perkara dan resmi naik status menjadi tersangka.
“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada penyidik. Laporan klien kami terkait TPKS dan pornografi sudah digelar dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Zakki, Rabu (7/1/2026).
Terkait kemungkinan penahanan, Zakki menegaskan secara hukum hal tersebut memungkinkan mengingat ancaman pidana dalam perkara ini di atas lima tahun. Ia menyebut harapan penahanan juga datang dari banyak pihak karena sosok tersangka dinilai cukup meresahkan.
“Ancaman pidananya lebih dari lima tahun, sehingga secara formal bisa dilakukan penahanan. Harapannya memang demikian (Yai Mim Ditahan) tapi semua kembali pada kewenangan penyidik,” ungkapnya.
Menanggapi isu kemungkinan SP3 dengan alasan dugaan gangguan kejiwaan, Zakki menyatakan hal tersebut bukan kewenangannya untuk menjawab dan sepenuhnya menjadi ranah penyidik. Ia mengaku percaya pada profesionalitas aparat kepolisian dalam menangani perkara ini.
Soal peluang mediasi atau perdamaian, Zakki menyebut pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berjalan. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah kliennya mendapatkan kepastian hukum atas ikhtiar yang telah ditempuh.
“Yang jelas, prinsipal kami sudah mendapatkan kepastian hukum. Tidak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasihumas Polresta Malang Kota membenarkan atas status tersangka Yai Mim dalam perkara yang dilaporkan Sahara.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisu nomor LP 338/11/2025 dengan pasal yang disangkakan yaitu UU No 44 Tahun 2008.
Meski menjadi tersangka, kini Yai Mim masih belum ditahan. Tahapannya, saat ini pihak kepolisian masih memproses pemanggilan Yai Mim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Jika tak mengindahkan panggilan tersebut, maka kepolisian siap menjemput paksa Yai Mim.(*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Imadudin Muhammad |