MALANG – Konflik berkepanjangan terkait kepengurusan yayasan dan kepemilikan aset Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) kembali memanas.
Dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus pada Rabu, 28 Januari 2026 lalu, kini resmi dilaporkan ke Polresta Malang Kota dan Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum PPLP PT PGRI versi ahli waris, Sumardhan SH MH mengatakan, insiden pengusiran disertai kekerasan tersebut merupakan puncak dari sengketa lama yang berakar pada status kepemilikan aset Unikama.
Ia menyebut kliennya, Dr Christea Frisdiantara, sebagai ahli waris sah pendiri sekaligus pengurus legal Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP) PT PGRI, badan penyelenggara Unikama.
“Peristiwa ini bukan sekadar pengusiran. Ada unsur pemaksaan, kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, bahkan dugaan pencurian handphone. Semua terjadi di dalam lingkungan kampus,” ujar Sumardhan, Minggu (1/2/2026).
Menurut Sumardhan, sejarah pendirian Unikama tidak terlepas dari peran dua tokoh pendiri, yakni Drs H Soenarto Djojodihardjo dan Drs H Mochamad Amir Sutedjo. Sejak era 1980-an, keduanya membeli tanah secara pribadi di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dengan total luas hampir tiga hektare.
Tanah tersebut tercatat dalam enam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kedua pendiri, yakni SHM Nomor 2100, 35, 174, 2101, 1952, dan 428. Lokasi itu kemudian berkembang menjadi Kampus Universitas Kanjuruhan Malang di Jalan S Supriadi Nomor 48.
Pada tahun 2002, para pendiri bersama Drs Hadi Sriwiyana mendirikan PPLP PT PGRI sebagai badan penyelenggara sekaligus mendirikan Universitas Kanjuruhan Malang. Sejak awal pendirian, ahli waris pendiri telah masuk dalam struktur kepengurusan yayasan, sebagaimana tercantum dalam akta pendirian dan akta pernyataan tahun 2002 dan 2007.
Permasalahan mencuat setelah wafatnya Drs H Soenarto Djojodihardjo dan menurunnya kondisi kesehatan Drs H Mochamad Amir Sutedjo. Pada 2019, enam sertifikat tanah tersebut diduga dibalik nama menjadi atas nama PPLP PT PGRI tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para ahli waris.
“Kami menduga kuat proses balik nama tersebut dilakukan secara melawan hukum dan mengandung unsur pemalsuan dokumen,” ungkapnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, Drs Agus Priyono yang disebut berstatus dosen ASN titipan di Unikama, mengklaim diri sebagai Ketua PPLP PT PGRI, dengan Dr Nawaji sebagai wakil ketua. Dugaan pemalsuan akta kepengurusan yayasan ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1090/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Sementara itu, Rektor Unikama Dr Sudi Dulaji juga dilaporkan secara terpisah ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dana kampus lebih dari Rp6,2 miliar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/74/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Atas peristiwa tersebut, pihak korban melapor ke Polresta Malang Kota pada 29 Januari 2026 dengan nomor STTPM 173/I/RESKRIM/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim. Laporan mencakup dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, pengusiran paksa, serta pencurian handphone.
Sumardhan menegaskan laporan tersebut mengacu pada Pasal 448 dan 449 KUHP baru tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, juncto Pasal 20 KUHP terkait peran pelaku tindak pidana.
“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada pemilik sah aset Unikama serta segera menetapkan tersangka terhadap para pelaku dan pihak yang diduga menjadi dalang,” ucapnya.
Sementara, Dr Christea Frisdiantara membeberkan kronologi dugaan kekerasan yang dialaminya pada Rabu sore, 28 Januari 2026. Saat itu, ia berada di ruang PPLP bersama seorang staf bernama Slamet sebelum pulang.
“Tiba-tiba datang rombongan lebih dari 20 orang berpakaian hitam-hitam, dipimpin salah satu dosen Unikama. Saya dibentak, didorong, lalu diseret keluar,” jelas Christea.
Ia mengaku tetap duduk di kursi, namun kursi tersebut justru diangkat bersama dirinya dan dilempar ke luar ruangan. Tekanan berlanjut hingga area lobi dan parkiran kampus.
Dalam kejadian itu, handphone milik Slamet yang tertinggal di ruangan disebut hilang. Ponsel tersebut sempat berdering saat dihubungi, namun tidak pernah ditemukan hingga saat ini. “Beberapa orang menyebut mereka bertindak atas perintah Agus Priyono dan rektor Unikama,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


