Mawan dan Riko Divonis Enam dan Lima Tahun, Kuasa Hukumnya Banding
Kuasa Hukum terdakwa Muchammat Agus alias Mawan dan Riko Cahyo Saputro gigih memperjuangkan hak kliennya, yakni langsung mengajukan banding setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1a Malang yang diketuai Charni Wati Ratu Mana,
MALANG – Kuasa Hukum terdakwa Muchammat Agus alias Mawan dan Riko Cahyo Saputro gigih memperjuangkan hak kliennya, yakni langsung mengajukan banding setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1a Malang yang diketuai Charni Wati Ratu Mana, S.H., M.H. menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa tersebut masing-masing enam dan lima tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Tim kuasa hukum para terdakwa itu, DR.H Marlin Wibowo SH, MSi dan Medina Syfa Nur Ariyadi, SH melihat banyak kejanggalan dalam perkara ini. "Kami sudah mendaftarkan banding, dan sekarang dalam proses pengajuan memori bandingnya," kata Medina Syfa kepada TIMES Indonesia, Jumat (13/3/2026) siang tadi.
Mawan dan Riko dalam persidangan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa keduanya bersalah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP
Menurut majelis hakim, selama persidangan juga tidak ditemukan hal-hal yang bisa melepaskan para terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Karena itu majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang di lakukan oleh para terdakwa harus di pertanggung jawabkan kepada mereka.
Dalam putusan majelis hakim yang dibuat sebanyak 59 halaman itu barang bukti berupa BPKB atas nama Moh Ali, STNK, sebuah plat nomer kendaraan dikembalikan kepada korban Wahida Nur Mauludiyah.
Namun menurut kuasa hukum dalam perkara ini banyak kejanggalan terutama bukti dan proses pemeriksaan para terdakwa.
Perkara ini bermula dari insiden yang menurut polisi terjadi di sekitar kantor BPBD Kota Malang. Riko disebut menjemput Mawan di rumahnya sebelum keduanya menuju lokasi kejadian. Mawan kemudian turun dan bersembunyi, sementara Riko diklaim mengawasi dari kejauhan.
Tak lama kemudian, tiga pria bernama Wahidiyah, Edi, dan Kian Mujali yang tengah mengonsumsi minuman keras hendak meninggalkan lokasi dengan dua sepeda motor.
Dalam momen itu, Mawan disebut keluar dari semak-semak sambil mengacungkan sebilah sabit. Kian Mujali dilaporkan telah lebih dulu meninggalkan lokasi. Mawan lalu mendekati Wahidiyah dan Edi yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Scoopy. Dalam dakwaan, Mawan disebut mendorong Edi dan membuat Wahidiyah terjatuh sebelum mengambil alih sepeda motor tersebut.
Ketika Wahidiyah berupaya mempertahankan kendaraannya, Mawan diduga membacok tangan kanannya sambil tetap memegang setang motor. Mawan kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut ke rumah Riko.
Riko selanjutnya diduga melepas pelat nomor kendaraan menggunakan tang dan membuangnya ke tempat pembuangan sampah terdekat. Sepeda motor tersebut, menurut dakwaan, dijual melalui Facebook dengan harga Rp 2.500.000.
Barang bukti yang diajukan jaksa antara lain BPKB dan STNK Honda Scoopy milik Wahidiyah,
Satu unit Yamaha Jupiter MX milik Riko, Satu unit ponsel Samsung A10s, Sebilah sabit yang disita dari rumah Mawan, Pakaian berwarna hitam dan biru dongker, Sebuah tang dari rumah Riko, Satu pelat nomor yang diyakini milik motor yang hilang.
Namun yang membuat kuasa hukum merasa aneh adalah sepeda motor Honda Scoopy yang disebut sebagai objek kejahatan hingga kini belum ditemukan.
Medina Syfa menambahkan, pada waktu kejadian Agus sedang bekerja di Harvest Gaming. Empat rekan kerja termasuk manajer juga telah memberikan kesaksian.
Selain itu yang dipersoalkan kuasa hukum adalah soal rasionalitas skenario kejadian, dimana satu orang pelaku menghadapi dua hingga tiga orang dewasa dalam kondisi sadar.
Peran Riko juga dipersoalkan karena tidak disebut secara langsung melakukan kekerasan maupun pengambilan barang, namun tetap didakwa turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Teknis pelepasan pelat nomer kendaraan pun dipersoalkan, karena disebut-sebut plas nomer itu dilepas dengan tang kemudian dibuang di tempat sampah. Empat bulan setelah insiden plat nomer itu diketemukan kembali tetapi hanya sebuah dan dalam kondisi masih utuh.
Begitu juga soal penjualan sepeda motor yang menurut dakwaan lewat facebook, namun kejaksaan belum pernah menghadirkan bukti digital yang menunjukkan adanya unggahan penjualan motor tersebut.
Masalah prosedur penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pemeriksaannya yang tanpa pendampingan penasihat hukum juga dipersoalkan.
"Sabit yang diajukan sebagai barang bukti itu menjadi alat pertanian sehari-hari dan dalam kondisi berkarat. Jadi banyak kejanggalan-kejanggalan yang kami peroleh selama persidangan. Karena itu kami mengajukan banding," tambah Medina Syfa. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


