Polres Malang Tuntaskan 26 Kasus Curanmor: Bekuk 14 Tersangka, Sebagian Residivis
Satreskrim Polres Malang berhasil menggulung tersangka pelaku kejahatan curanmor di beberapa wilayah Kabupaten Malang sepanjang 2026. Sejumlah 26 tersangka curanmor telah diamankan, dan sebagian diidentifikasi jaringan lintas pulau.
MALANG – Satreskrim Polres Malang berhasil menggulung tersangka pelaku kejahatan curanmor di beberapa wilayah Kabupaten Malang sepanjang 2026 ini. Sejumlah 26 tersangka curanmor telah diamankan, dan sebagian diidentifikasi jaringan lintas pulau.
Kasus curanmor di wilayah Kabupaten Malang itu terjadi dalam kurun waktu selama Februari sampai 10 Maret 2026. Kasus curanmor terjadi di 26 tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap polisi.
"Penyidik Satreskrim Polres Malang telah menyita 38 unit sepeda motor curian dari 26 TKP kasus curanmor," terang Kapolres Malang AKBP Muhamad Taat Resdianto, dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Curanmor 2026, di Polres Malang, Kamis (12/3/2026).
Dikatakan, polisi telah melakukan penangkapan 14 orang tersangka, yang diduga terlibat berbagai aksi pencurian motor di beberapa kecamatan. Dalam pengungkapan curanmor ini, polisi tidak hanya mengamankan pelaku dari Kabupaten Malang, namun juga terdapat tersangka dari luar daerah, bahkan lintas provinsi dan pulau.
Dari total tersangka yang diamankan, rincinya, satu orang berdomisili di Kota Malang, dua orang berasal dari Provinsi Lampung, satu dari Pasuruan, satu dari Nganjuk, dan sembilan orang lainnya merupakan warga Kabupaten Malang.
Menurut Kapolres, hal ini menunjukkan jaringan pelaku curanmor yang beroperasi di Malang memiliki jangkauan luas.
“Dari 14 tersangka yang kami amankan, sebagian merupakan pelaku lintas provinsi bahkan lintas pulau, sehingga tidak hanya berasal dari wilayah Malang saja. Usia tersangka bervariasi, yang paling muda berusia 16 tahun dan yang paling tua sekitar 50 tahun,” ungkap Kapolres Malang.
Polisi juga menemukan fakta bahwa beberapa pelaku melakukan aksi pencurian berulang di sejumlah lokasi. Salah satu tersangka tercatat melakukan aksi curanmor di sembilan TKP berbeda, sementara pelaku lainnya diketahui melakukan pencurian di lima TKP.
"Dari pengembangan penyidikan, ada pelaku mengaku sudah melakukan lintas wilayah. Bahkan, terdapat satu pelaku mengaku melakukan aksi curanmor di 5 TKP, ada yang sampai beraksi di 9 TKP," pungkasnya.
Sebaran TKP Rawan Curanmor
Kapolres Taat menjelaskan, puluhan TKP curanmor tersebut tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Malang. Diantaranya, Ngajum, Wagir, Pakisaji, Singosari, Dau, Dampit, Turen, Pakis, Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung, Kromengan, Lawang, dan Karangploso.
Dari sejumlah wilayah itu, Kecamatan Kepanjen, Wagir, dan Dampit menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing tercatat 4 (empat) TKP.
“Wilayah dengan kasus terbanyak berada di Kepanjen, Wagir, dan Dampit yang masing-masing terdapat empat TKP. Sebaran tempat kejadian curanmor, memang menumpuk di sejumlah wilayah rawan," jelas AKBP Taat Resdi.
Kasatreskrim Porles Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar juga menyampaikan, sebagian tindak pidana curanmor ini juga terjadi di kawasan rumah kos atau kontrakan padat penghuni.
Dikatakan, wilayah Dau itu juga cukup rawan, sama juga dengan Pakis. Dau itu arena banyak rumah kos, menjadi salah satu modus kejahatan. Seperti halnya Singosari dan Pakis, wilayah Dau disebut juga cukup rawan juga untuk curanmor.
"Curanmor di area kos yang ramai, banyak orang, tampak aman. Tetapi ternyata justru itu menjadi kelemahan dan kesempatan bagi pelaku," terang AKP Hafiz.
Dikatakan, penyidik Satreskrim Polres juga mengamankan satu pelaku residivis, dengan inisial KSAT (22 tahun), asal Kecamatan Wagir. Ini diketahui memang sudah menjadi residivis kasus curanmor sebelumnya.
"Pada saat dilakukan penindakan, yang bersangkutan telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali. Dan pada saat dilaksanakan penindakan, yang bersangkutan juga melawan petugas, sehingga kami melaksanakan tindakan tegas terukur terhadap tersangka tersebut," demikian AKP Hafiz Prasetia.
Polres Malang juga melakukan pengembalian langsung barang bukti kendaraan sepeda motor kepada korban yang menjadi pemiliknya. Salah satunya, diterima Antika (29) warga asal Tajinan Kabupaten Malang.
Saat ditanya Kapolres Malang, korban ini mengaku sepada motor dicuri dalam rumah akhir 2025 lalu, saat sedang ditinggal kosong. Pelaku pencurian sebelumnya mencongkel pintu, lalu membawa kabur sepeda perempuan ini. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


