Pembelaan Kasus Aborsi dan Pembunuhan Bayi Dibuat 62 Halaman Selain Pembelaan Pribadi, Mengapa?
TIMES Malang/Advokat Satya Widarma SH, M.Hum. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

Pembelaan Kasus Aborsi dan Pembunuhan Bayi Dibuat 62 Halaman Selain Pembelaan Pribadi, Mengapa?

Penasihat Hukum terdakwa Haris Nadeem Muhammad, Satya Widarma SH, M.Hum, menyusun pembelaan setebal 62 halaman untuk mewarnai pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara aborsi dan pembunuhan bayi.

TIMES Malang,Kamis 19 Februari 2026, 12:38 WIB
3.2K
W
Widodo Irianto

MALANGPenasihat Hukum terdakwa Haris Nadeem Muhammad, Satya Widarma SH, M.Hum, menyusun pembelaan setebal 62 halaman untuk mewarnai pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara aborsi dan pembunuhan bayi.

“Karena antara aborsi dan pembunuhan bayi itu tidak hanya berbeda, tetapi secara unsur keduanya bertentangan,” ujar Satya Widarma kepada TIMES Indonesia, Kamis (19/2/2026).

Haris Nadeem Muhammad (20) dijerat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepanjen, AI Suniati SH, dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (aborsi), serta Pasal 342 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (pembunuhan bayi). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Mohammad Syafii SH.

Pada agenda pembelaan, Rabu siang kemarin, Satya Widarma menjelaskan bahwa nota pembelaannya disusun bukan hanya untuk kepentingan klien, tetapi juga berupaya menjaga obyektivitas dengan menggunakan pendekatan ilmiah, referensi yang jelas, dapat diverifikasi kebenarannya, serta mengikuti kaidah hukum yang berlaku.

“Oleh karena itu, setiap analisis dan argumentasi disajikan secara yuridis dan logis, bukan sekadar penegasan subjektif semata,” kata Satya.

Haris dan pacarnya, Ainda Amini (21), sempat menggegerkan masyarakat Malang pada Agustus 2025 lalu, setelah polisi menemukan mayat bayi di Sungai Paron, Karangploso, Kabupaten Malang. Setelah penyelidikan, Haris dan Ainda ditetapkan sebagai pelaku. Jaksa menuntut Haris lima tahun penjara, sementara Ainda dituntut dua tahun.

Menurut Satya, kedua dakwaan itu bukan sekadar berbeda, tetapi secara unsur saling bertentangan. “Aborsi mensyaratkan gugurnya janin sebelum lahir, sedangkan pembunuhan mensyaratkan kelahiran hidup yang kemudian dirampas nyawanya,” katanya.

Satya menegaskan bahwa logika hukum menuntut konsistensi; dakwaan yang saling silang memerlukan klarifikasi, bukan asumsi. Ia merujuk pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa surat dakwaan harus disusun cermat, jelas, dan lengkap, memuat waktu, tempat, dan cara perbuatan. Dakwaan yang kabur atau kontradiktif berisiko batal demi hukum, terutama jika tidak menjelaskan peran terdakwa secara tegas.

Fakta persidangan menunjukkan peran terdakwa lebih bersifat fasilitatif dan reaktif, bukan pelaksanaan tindakan abortif atau pembunuhan aktif. Fakta forensik juga berbicara tegas. Visum et Repertum No. 25.185.IX tanggal 30 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani Dr. dr. Wening Prastowo, S.H., Sp.FM, menyatakan bayi lahir dalam keadaan mati (stillbirth) dengan tes apung paru negatif, tanpa bukti farmakologis yang menghubungkan sisa obat dengan kematian janin. Banyak keterangan saksi bersifat testimonium de auditu, bukan pengamatan langsung.

“Dalam keadaan demikian, menghubungkan terdakwa dengan unsur aborsi atau infanticide tanpa bukti ilmiah dan keterangan saksi mata adalah melampaui batas pembuktian pidana,” tegas Satya.

Ia menambahkan, dakwaan yang tidak cermat, kontradiktif, dan tanpa bukti ilmiah esensial tidak bisa menjadi dasar pemidanaan; sebaliknya, wajib ditolak atau diperbaiki sebelum majelis mengambil keputusan. Satya berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan kebijaksanaan, berpegang pada keadilan substantif, nurani kemanusiaan, dan tanggung jawab kepada Allah SWT, sehingga putusan mencerminkan keadilan hakiki.

Pembelaan Pribadi Haris Nadeem

Terdakwa Haris Nadeem Muhammad juga menyampaikan pembelaan pribadi. Ia menyesali perbuatannya membawa jenazah bayi ke sungai dan menghanyutkannya.

“Saya tidak akan pernah bisa menghapus gambar itu dari ingatan saya. Setiap malam saya dihantui penyesalan dan rasa bersalah yang tak tertahankan. Saya tahu perbuatan itu salah dan saya harus mempertanggungjawabkannya,” kata Haris.

Haris menuturkan keadaan saat itu sangat kacau. Ainda melahirkan, bayi meninggal, dan ia panik. Ia sempat meminta bantuan temannya untuk membawa Ainda ke rumah sakit. Setelah mendapatkan surat keterangan kematian bayi, Haris mencari tempat pemakaman yang mau menerima jenazah.

“Hingga akhirnya, pada malam hari, saya membuat keputusan bodoh dengan menghanyutkan bayi saya ke sungai, membayangkan ia akan terbawa ke laut. Saya tidak pernah berniat menyakiti siapa pun. Saya hanya ingin majelis hakim memahami kondisi yang memaksa saya melakukan hal itu,” ujarnya.

Haris juga menyampaikan cita-citanya untuk membangun keluarga yang baik, menikahi Ainda, dan menanggung tanggung jawabnya. Ia berharap kesempatan untuk memperbaiki keadaan masih ada, meskipun menyadari kesalahan yang sangat besar.

Pembelaan pribadi Haris dibuat dua halaman, sedangkan penasihat hukumnya, Satya Widarma SH, M.Hum, menyusun pembelaan setebal 62 halaman untuk memberikan pertimbangan menyeluruh kepada majelis hakim dalam memutus perkara yang sempat menggegerkan Malang ini. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Widodo Irianto
|
Editor:Imadudin Muhammad