https://malang.times.co.id/
Forum Mahasiswa

Penegak Hukum Lemah, Pelecehan Seksual di Kampus Meningkat

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:04
Penegak Hukum Lemah, Pelecehan Seksual di Kampus Meningkat Muhammad Fadhlurrahman, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

TIMES MALANG, BANDUNG – Isu pelecehan seksual di lingkungan kampus semakin mendapat perhatian publik, namun kenyataannya pelaku sering kali tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Meskipun kesadaran tentang pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa terus meningkat, kasus pelecehan seksual, terutama yang melibatkan dosen atau civitas akademika lainnya, tetap marak di banyak universitas di Indonesia.

Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang. Namun, banyak di antara mereka justru merasa terancam di lingkungan akademik sendiri. Ketika pelaku adalah dosen atau pejabat akademik, dampak psikologis yang ditanggung korban semakin berat, sementara penegakan hukum yang lemah justru memperburuk kondisi ini.

Kasus pelecehan seksual di kampus bukan hal baru. Meskipun sejumlah kasus telah dilaporkan, sering kali pelaku, terutama yang berstatus dosen, tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Alasan yang sering muncul untuk membenarkan ketidakadilan ini adalah untuk menjaga reputasi kampus. 

Akibatnya, pelaku kerap hanya dikenakan sanksi administratif ringan, sementara korban harus menanggung trauma yang mendalam. Korban juga sering kali merasa takut untuk melapor, terutama jika pelaku memiliki kedudukan tinggi di kampus, karena khawatir nilai mereka terancam atau bahkan tidak lulus.

Salah satu kasus yang baru-baru ini mendapat sorotan adalah kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas). Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan bagaimana seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan dalam proses akademik justru menyalahgunakan kekuasaannya. 

Meskipun pelaku dilaporkan, hukuman yang dijatuhkan dirasa tidak cukup tegas dan tidak memberikan efek jera. Hal ini memicu kekecewaan di kalangan banyak pihak, bahkan memunculkan aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut hukuman yang lebih berat. Kasus ini menambah panjang daftar masalah serupa yang belum mendapat penyelesaian tegas di kampus-kampus Indonesia.

Menurut laporan tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2022, pelecehan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan yang paling sering dialami perempuan di Indonesia, termasuk di sektor pendidikan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sekitar 30% dari total kasus kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah pelecehan seksual yang seringkali kurang mendapat perhatian yang cukup.

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada April 2024 mencatat ada 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) di setiap kampus telah meningkatkan jumlah laporan kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa Satgas PPKS menjadi langkah penting dalam upaya mengatasi masalah ini.

Namun, meskipun Satgas PPKS telah dibentuk, kenyataannya banyak kasus pelecehan, termasuk yang melibatkan dosen, tetap terjadi. Masalah ini tetap menjadi tantangan besar bagi pemerintah, kementerian, serta pihak kampus dan pemangku kebijakan lainnya untuk menegakkan aturan dengan lebih ketat dan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelaku pelecehan. 

Sebagai negara demokratis, Indonesia harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan, termasuk bagi korban pelecehan seksual yang sering merasa hak-haknya terabaikan.

Penting untuk menegakkan prinsip keadilan dengan memberikan hukuman yang sesuai dengan tindakan pelaku, bukan sekadar sanksi administratif ringan. Kampus harus bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman secara fisik dan psikologis. 

Mahasiswa berhak merasa bebas untuk belajar tanpa ketakutan menjadi korban pelecehan seksual. Selain itu, Satgas PPKS harus lebih dari sekadar simbol; mereka harus aktif dalam melakukan penyuluhan, pencegahan, serta mendampingi korban hingga proses hukum selesai.

Dengan langkah-langkah tegas dan komitmen yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

***

*) Oleh : Muhammad Fadhlurrahman, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.